Hakim Kasasi Tolak Permohonan Kasasi Terdakwa Sugiarto Sinugroho

Sorot surabaya – Upaya hukum kasasi terdakwa Sugiarto sinugroho ditolak hakim kasasi dalam amar putusannya yang dibacakan hakim ketua Yohanes Priyana,SH.,M.H pada tanggal 7 april 2026 mengadili menolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan dan status barang bukti menjadi

Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan 2 (dua) tahun.Barang bukti berupa nomor urut 1 sampai dengan 9, dirampas untuk dimusnahkan.
Sehingga putusan hakim tingkat kasasi telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah sejak diberitahukan pemberitahuan putusan pada tanggal 17 juni 2026 maka jaksa penuntut umum Suwarti dan Darwis selaku eksekutor segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Sugiarto sinugroho bin gunawan sinugroho (ALM) yang selama dalam proses persidangan terdakwa tidak ditahan mengajukan penangguhan penahanan karena sakit dan dikabulkan majelis hakim .
Bahwa PT. SHC terdaftar sebagai Distributor Tetap Bahan Berbahaya (DT-B2) bukan importir pada Kementerian Perdagangan RI sebagaimana Surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko nomor : 81200151832080008 yang diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2024 yang berlaku sampai dengan tanggal 24 Oktober 2027.
Sehingga berdasarkan Surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko nomor : 81200151832080008 tanggal 24 Oktober 2024 tersebut, PT. SHC memiliki izin penunjukkan sebagai Distributor Tetap Bahan Berbahaya (DT-B2) hanya dari PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia selanjutnya disebut PT. PPI,dimana Bahan Berbahaya B2 yang dibeli PT. SHC dari PT. PPI salah satunya berupa Sodium Cyanide yang diimpor oleh PT. PPI dari Korea dari perusahaan TAEKWANG IND. CO., LTD. dengan ciri warna drum hijau telur asin.
Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PT. SHC dan saksi Steven Sinugroho selaku Direktur PT SHC mengetahui PT SHC tidak dapat melakukan Impor Bahan Berbahaya secara langsung , kemudian timbul niat dari saksi direktur terdakwa Steven Sinugroho dan dirut terdakwa Sugiarto sinugroho untuk melakukan impor Bahan Berbahaya secara langsung dengan cara dalam kurun waktu antara bulan April 2024 sampai dengan bulan April 2025, tanpa perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri telah mengimpor Sodium Cyanide dari GUANGAN CHENGXIN CHEMICAL CO., LTD. China dan HEBEI CHENGXIN CO., LTD. China, dengan menggunakan izin Improtir Produsen Bahan Berbahaya (IPB2) dan Persetujuan Impor Bahan Berbahaya (PIB2) atas nama PT. Satria Pratama Mandiri selanjutnya disebut PT. SPM dengan Direktur saksi Leovaldo .
Bahwa terdakwa sebagai Direktur Utama yang bertanggungjawab pada bidang jual beli yang dilakukan oleh perusahaan, serta melakukan pengawasan jalannya perusahaan dan saksi Steven Sinugroho sebagai Direktur melakukan impor Sodium Cyanide dari GUANGAN CHENGXIN CHEMICAL CO., LTD. China dan HEBEI CHENGXIN CO., LTD. China dengan menggunakan nama PT SPM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya sekitar bulan November 2023, saksi Steven Sinugroho bertemu saksi Leovaldo Bin Budit Sutejo selaku Direktur PT. SPM dengan alamat kantor Jl. Reformasi No. 16 Pontianak Kalimantan Barat untuk membahas kerja sama dalam bidang pertambangan emas di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat dengan konsep kerja sama.
Dimana PT. SHC sebagai investor dan yang akan melakukan penambangan emas pihak PT. SPM yang menyediakan lokasi/wilayah dan menyediakan perizinannya. Saat itu saksi menyampaikan/ memberitahukan kepada Pihak PT. SPM untuk menyiapkan dan memberikan beberapa dokumen legalitas yang nantinya akan digunakan untuk proses kegiatan penambangan emas.
Oleh saksi di wilayah IUP OP PT. SPM dan saat pertemuan itu juga saksi Steven Sinugroho menyampaikan atau memberitahukan bahwa kegiatan penambangan emas nantinya akan membutuhkan bahan berbahaya berupa Sianida dan bahan kimia lainnya yang akan dihandel langsung oleh saksi Steven Sinugroho .
Selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2023 di Kantor PT. SPM, saksi Steven Sinugroho yang diwakili oleh saksi Harrison Sinugroho Komisaris PT. SHC ( adik terdakwa ) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan dihadiri saksi Putrina dan saksi Holyanto masing-masing sebagai saksi.
Bahwa inti dari Perjanjian Kerja Sama tersebut pada pokoknya PT. SHC akan melakukan penambangan emas di wilayah IUP OP milik PT. SPM dengan sistem bagi keuntungan, dan untuk Pihak 1 (PT. SHC) mendapat 70 % Pihak II (PT SPM) mendapat 25 % dan 5% untuk biaya perawatan lingkungan (CSR).
Pihak pertama PT. SHC sebagai pihak yang melakukan penambangan akan memberikan uang ikatan kerja sebesar Rp. 2 Milyar rupiah dan bersedia meminjamkan dana sebesar Rp. 1 Milyar sebelum kontrak dimulai sebagai penunjang proses pengurusan legalitas (RKAB). Dan pihak II (PT. SPM) sebagai yang menyediakan lahan tambang/ IUP dan wajib menyediakan perizinan dan semua kelengkapan legalitas yang diperlukan untuk aktivitas pertambangan.
Setelah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama tersebut, saksi Steven Sinugroho melakukan pencarian melalui website untuk mencari perusahaan yang menjual Sodium Cyanide dan berhasil menemukan di halaman pencarian perusahaan HEBEI CHENGXIN CO., LTD. dari China yang menjual Sodium Cyanide, kemudian Saksi Steven Sinugroho mengisi inquiry di website tersebut.
Di Halaman Website tersebut juga tertera nomor perusahaan yang bisa dihubungi yang kemudian Saksi Steven Sinugroho dan meninggalkan nomor telepon pribadinya dengan nomor 081554411338, beberapa hari kemudian Saksi Steven Sinugroho dihubungi via telepon oleh sales HEBEI CHENGXIN an. Aisher dengan nomor +8615802791866.
Dimulailah adanya komunikasi mengenai produk Sodium Cyanide dari HEBEI CHENGXIN melalui aplikasi “we chat”. Setelah memperoleh kesepakatan harga pemesanan barang,Saksi Steven Sinugroho dilanjutkan dengan pengiriman invoice oleh sales dari HEBEI CHENGXIN an. Aisher tersebut. Untuk pemesanan Sodium Cyanide dari GUANGAN CHENGXIN CHEMICAL CO., LTD. China, saksi Steven Sinugroho selalu berhubungan dengan sales Aisher.
Untuk diketahui Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 14 April 2025 saksi Manrotua, S.H., saksi Randi Wahyu Kristyono, S.H., M.H. bersama Tim dari Unit 2 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Rebublik Indonesia, mendapatkan informasi terkait adanya gudang milik PT. Sumber Hidup Chemindo yang beralamat di Jl. Margomulyo Indah Blok H Nomor 9A Tandes Surabaya Prov. Jawa Timur.
Yang mana tempat tersebut oleh terdakwa digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan berbahaya jenis Sodium Sianida. Selanjutnya tim memasuki gudang tersebut dengan menunjukan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti berupa :
1.092 drum sianida berwarna putih dari Hebei Chengxin Co.Ltd China,710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China,296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker,250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker,62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram,88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram,83 drum sianida dari PT. Sarinah.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 3501/KKF/2025 tanggal 02 Mei 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, bahwa terhadap barang bukti yang diberi nomor bukti eengan kesimpulan :
Barang bukti Nomor: 139/2025/KKF.- sampai dengan Nomor: 143/2025/KKF adalah benar Kristal Natrium Sianida / Sodium Cyanide (NaCN).
Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan 58 Nomor 7 tahun 2022 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2024 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya, Natrium Sianida dengan HS ex. 2837.11.00 termasuk Bahan Berbahaya.
Bahwa PT SHC dan terdakwa Sugiarto Sinugroho sebagai Direktur utama dan saksi Steven Sinugroho sebagai Direktur tidak dibenarkan untuk memperoleh Bahan Berbahaya jenis Sianida dari PT. Satria Prstama Mandiri (SPM).
Karena PT. SPM hanya merupakan Produsen Importir Bahan Berbahaya (PIB2) sehingga PT. SPM tidak berhak untuk melakukan penjualan atau memperdagangkan kembali Bahan Berbahaya (B2) jenis Sianida melainkan hanya dapat digunakan langsung oleh PT. SPM dan saksi Leovaldo sebagai Direktur PT SPM juga tidak dapat menjual Bahan Berbahaya jenis Sianida kepada PT Sumber Hidup Chemindo milik terdakwa dan kepada perusahaan lainnya atau pihak lain.
Karena PT. SPM hanya sebagai perusahaan Importir Produsen B2 sebagaimana izin : Importir Produsen B2 Industri Non Farmasi (API P) Nomor 04.IP-14.24.0003, tanggal 23 Januari 2024, dan tertulis dalam izin tersebut dalam “ketentuan No. 3”: “Bahan Berbahaya (B2) yang diimpor hanya untuk kebutuhan proses produksi internal PT. Satria Pratama Mandiri dan dilarang diperjualbelikan atau dipindahtangankan.”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ( red )
sorottransx194 Posts



