Kuasa Hukum Soewondo : Laporan Balik Yang Diajukan Hermanto Oerip Hanya Untuk Menunda Proses Hukum.

Sorot surabaya —Gelar perkara di Polda Jawa Timur dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan Hermanto Oerip terhadap dr. Soewondo Basuki, digelar di Unit II Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Hermanto oerip diduga gelapkan 75 miliar,kini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan negeri surabaya Kasus tersebut dilaporkan oleh dr. Soewondo Basuki .

Kuasa hukum dr. Soewondo Basuki, Profesor Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH, MH, dalam keterangannya usai gelar perkara di polda jatim kamis(26/2) l kepada beberapa wartawan,menilai bahwa laporan balik yang dibuat Hermanto Oerip sarat dengan itikad buruk.

Lanjut Prof. Tjandra, perkara yang dilaporkan Hermanto Oerip sebenarnya telah diperiksa oleh Bareskrim Polri dan juga telah diuji di pengadilan hingga sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Bareskrim polri sudah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan transaksi jual beli yang dilakukan klien kami merupakan kompensasi pembayaran utang Hermanto Oerip dan dinyatakan sah sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Prof. Tjandra

Ia menjelaskan, aset milik Soewondo Basuki sempat diblokir karena dikaitkan dengan dugaan investasi nikel bodong yang melibatkan Hermanto Oerip dan Venansius Naek. Namun dalam putusan pengadilan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), majelis hakim justru menyatakan Hermanto Oerip sebagai pihak yang beritikad buruk.

BACA JUGA :  Ags Diduga Telantarkan Anak Dilaporkan Ke Polisi Oleh Mantan Istrinya

“Dalam pertimbangan hukum putusan, Mahkamah Agung menyebut Hermanto Oerip sebagai otak intelektual perkara tersebut. Sementara Venansius Niek telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara,” kata Prof. Tjandra.

Terkait kuitansi senilai 15 miliar yang dipersoalkan dalam sengketa rumah, Prof. Tjandra menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan bukti jual beli atau kontrak sepihak oleh Soewondo Basuki.

“Kuitansi itu ditulis sendiri oleh Hermanto Oerip, lalu ditindaklanjuti dengan pembuatan akta otentik di hadapan Notaris/PPAT Maria Tjandra,” jelasnya.

Ia menyebut transaksi tersebut merupakan kompensasi pembayaran utang sebagaimana diatur dalam Pasal 1425 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa pertemuan utang piutang antara dua pihak dapat saling menghapuskan kewajiban.

“Akta notaris adalah akta autentik. Isinya dianggap benar dan menjadi alat bukti sempurna. Jika ada yang menyangkal, maka pihak yang menyangkal itulah yang wajib membuktikan,” tegasnya.

Prof. Tjandra juga mengungkapkan bahwa perusahaan yang digunakan Hermanto Oerip hanya beroperasi sekitar dua bulan dan diduga dijadikan modus penipuan. Dalam persidangan terungkap adanya bill of lending palsu, faktur penjualan palsu, serta penarikan dana perusahaan menggunakan 153 lembar cek BCA.

BACA JUGA :  Upayakan Pelayanan Prima Pada Masyarakat Kejati Meresmikan SIPANDU Aplikasi Berbasis Online

“Dana perusahaan diambil oleh Hermanto Oerip bersama anaknya Venansius, istrinya, dan sopirnya. Kerugian klien kami diperkirakan mencapai Rp146 miliar, sementara dalam persidangan disebutkan sekitar Rp75 miliar,” bebernya.

Ia menilai laporan balik yang diajukan Hermanto Oerip hanya untuk menutupi perbuatannya sendiri dan memperpanjang atau menunda nunda proses hukum. “Satu perkara tidak boleh diperiksa dua kali. Ini sudah jelas dalam norma hukum. Masalah ini telah diperiksa Bareskrim dan dinyatakan sah, tetapi kini dimunculkan lagi tudingan pemalsuan surat, padahal sudah ada akta autentik,” ujarnya.

Dalam putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht, lanjut Prof. Tjandra, ditegaskan bahwa perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan pertambangan nikel bodong dilakukan oleh Hermanto Oerip, termasuk pengambilan uang tanpa persetujuan serta pembuatan surat-surat palsu.
“Semua itu tegas disebutkan dalam pertimbangan putusan kasasi dan peninjauan kembali,” pungkasnya (red)
——————————————————-
CATATAN REDAKSI SOROT :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : media.hukum86@gmail.com atau nomor WA 0821 2045 0500 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih( red ).

BACA JUGA :  Wabup Blitar Rahmat Santoso Mendadak Dipanggil Ketum PAN, Signal Jadi Menteri?

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password