Dugaan Pelaku Kekerasan Seksual Terdakwa Bimas Nurcahya Bos PT Pragita Jalani Sidang

Sorot surabaya — Terdakwa Bimas Nurcahyo jalani Sidang Perdana dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sidang digelar secara tertutup demi melindungi korban, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang perlindungan saksi dan korban dalam perkara kekerasan seksual. Sidang agenda pembacaan surat dakwaan yang digelar diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2026).

Diketahui, Bimas Nurcahya merupakan pendiri sekaligus pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka, sebuah perusahaan penerbitan.

Dalam perkara ini, Bimas Nurcahya didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait,SH dari Kejati Jawa Timur, membacakan surat dakwaan. Dalam uraian dakwaan JPU Kejati Jawa Timur, korban melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap korban berinisial KC, yang terjadi ketika mengikuti kegiatan kerja bersama Terdakwa Bimas Nurcahya.

Setelah Penuntut Umum pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim langsung melanjutkan persidangan dengan memeriksa salah satu korban berinisial R, didampingi tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lembaga negara yang bertugas memberikan perlindungan serta bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana.

BACA JUGA :  Terkait Bunyi Putusan PS GLOW Yang Hilang SIPP PN Surabaya Patut Dipertanyakan

Saat ditemui usai sidang, Billy Handiwiyanto kuasa hukum korban lainnya, mengungkapkan bahwa terdakwa Bimas Nurcahya banyak melakukan penyangkalan atas keterangan saksi. “Tadi terdakwa banyak menyangkal. Tapi R selaku saksi korban telah memberikan keterangan dengan jujur di hadapan majelis hakim,” ucap Billy.

Meski demikian, Billy menegaskan bahwa sikap menyangkal tersebut merupakan hak hukum terdakwa. “Menyangkal atau menerima dakwaan itu adalah hak terdakwa. Namun kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.

Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC, yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. KC melaporkan Bimas Nurcahya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Mei 2025.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan Bimas Nurcahya sebagai tersangka, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Penasihat hukum korban, Rizki Leneardi, menjelaskan korban diajak ke Surabaya dengan dalih pelatihan dan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, korban diminta datang ke kamar hotel terdakwa yang kemudian diduga menjadi awal terjadinya tindak kekerasan seksual.

BACA JUGA :  Dalam Rangka HBA ke 63 Tahun 2023, Kejati Jatim Gelar Khitanan Massal

“Kasus ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang kuat antara korban dan pelaku di lingkungan kerja,” ujar Rizki.

Menurutnya, korban dan sejumlah saksi telah memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Rizki menambahkan, selain KC, terdapat korban lain yang diduga mengalami perlakuan serupa dari terdakwa, baik karyawan maupun mantan karyawan perusahaan yang dipimpinnya.

Dalam perkara ini, Bimas Nurcahya didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara ( red ).

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password