Tuntutan Jaksa Tidak Memenuhi Rasa Keadilan Terlalu Jomplang

Sorot surabaya – Disebutnya jaksa Hajita dari kejari tanjung perak surabaya tidak adil dalam penanganan dua terdakwa dua no perkara berbeda (split) yang sama sama melanggar undang undang kesehatan tuntutannya joplang antara pemesan ( pembeli) dan yang disuruh mencari barang :
1.terdakwa Indrawati sebagaj pemesan/ pembeli barang dengan nomor perkara 1490/Pid.Sus/2024 PN Surabaya melanggar undang undang kesehatan diuraikan dalam SIPP PN Surabaya pada tanggal.23 februari 2024 terdakwa memesan kepada saksi Mohamat Novan Cahyono ( berkas terpisah ) untuk dicarikan obat keras warna putih berlogo LL sebanyak 8 (delapan ) box /jumlah 800 butir.
Setelah pil obat keras tersebut diterima oleh terdakwa Indrawati dari saksi Mohamat Novan sejumlah 800 butir dijual lagi kepada saudari Nur (DPO) 100 butir dengan harga Rp 170.000,kemudian dijual kepada saudari Dian (DPO) 100 butir (per bx) dengan harga yang sama Rp 170.000 .
Kemudian pada tanggal 8 maret 2024 terdakwa ditangkap dua petugas dari kepolisian polsek pabean cantikan yakni saksi Agus Wijaya dan saksi Agus Subandi dirumahnya jalan lontar telaga indah no 50 RT 006/RW 002 kelurahan lontar kecamatan sambikerep kota surabaya.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut petugas mendapati barang bukti 3 box ( 300 ) pil dobel L dirumah terdakwa ,yang kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke polsek pabean cantikan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Singkatnya terdakwa Indrawati binti Komari dituntut jaksa Hajita pada tangal 12 september 2024 dengan pidana penjara cuman 2 (dua ).tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah tetap ditahan ,karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) undang undang kesehatan no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
2. Terdakwa Mohamat Novan Cahyono bin samiadi yang disuruh mencarikan barang pil obat keras dengan nomor perkara 1499/Pid.Sus/2024/PN surabaya melanggar undang undang kesehatan diuraikan di SIPP PN Surabaya ,bahwa pada tanggal 23 februari terdakwa dihubungi saksi Indrawati agar di carikan atau memesan obat keras warna putih berlogo LL sebanyak 8 box ( 800 ) butir.
Singkatnya saksi Indrawati dengan bukti screndshot telah mentransfer uang kepada terdakwa sejumlah Rp 600 ribu,yang kemudian terdakwa mohamat Novan memesan barang haram tersebut kepada Rizal ( DPO) dan telah mentransfer sejumlah Rp 550 ribu kepada Rizal, dan atas petunjuk Rizal kemudian barang bisa diambil terdakwa dikawasan bendul merisi.
Kemudian barang pil obat keras sejumlah 800 butir tersebut diantar kerumah Indrawati jln lontar telaga indah no 50 RT 006/RW 002 kelurahan lontar sambi kerep surabaya.
Kemudian tanggal 8 maret terdakwa ditangkap petugas kepolisian Agus Wijaya dan Agus Subandi dari polsek pabean cantikan dirumahnya didaerah jalan wonorejo gang 2 /28 RT 002/RW 015 kelurahan manukan.
Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti 1 plastik klip yang berisi 10 butir obat keras yang dibagian tengahnya terdapat tulisan LL ,selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke polsek pabean cantikan guna dilakukan.pemeriksaan lebih lanjut.
Singkatnya terdakwa Mohamat Novan pada tanggal 4 september 2024 oleh jaksa Hajita dari kejari tanjung perak surabaya terdakwa Mohamat dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,karena melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) undang undang kesehatan no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tentang pidana bagi pelaku yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Pengadaan, produksi, penyimpanan, promosi, peredaran, dan pelayanan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kalau kita simak dari kedua terdakwa Indrawati dan mohamat Novan diatas,mereka saling mengenal ,ditangkap waktu hari yang sama dan barang bukti berbeda .
Indrawati ketika ditangkap petugas kepolisian mendapati barang bukti pil obat keras 3 box atau 300 butir pil.
Mohamat Novan ketika ditangkap petugas kepolisian mendapati barang bukti pil obat keras hanya 10 butir pil.
Disinilah letak ketidak adilan jpu Hajita dari tuntutannya yang tidak memenuhi rasa keadilan yang jomplang yang dapat mempengaruhi putusan majelis.
Kedua terdakwa Indrawati dan mohamat Novan pada hari ini ksmis (19/9/24) menjalani sidang putusan bebarengan di ruang sidang kartika 2,Indrawati dari tuntutan 2 tahun hakim memvonis terdakwa Indrawati dengan putusan konform tetap vonis 2 tahun dari putusan tetap 2 tahun terdakwa kecewa dan ngomel ngomel ,sedangkan terdakwa Mohamat novan dari tuntutan 3 tahun dan 6 penjara majelis hakim memvonis 3 tahun subsidair 1 milliar atau 3 bulan.
Disinilah JPU Hajita dalam.menuntut terdakwa tidak memenuhi rasa keadilan dalam menerapkan hukum acara pidana,yang begitu merugikan atau mendzolimi terdakwa mohamat Novan Cahyono bin Samiadi ( red )
——————————————————

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.