Hakim Tidak Lakukan Penahanan Terhadap Terdakwa Henry Kusnohardjo Pelaku Korupsi Uang Negara Senilai 7,5 Milliar
Sorot Surabaya – Majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya dalam sidang perdana di ruang Candra Tipikor Jum’at (8/12) tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Henry Kusnohardjo ( HK ),diduga untuk menghindari pantauan dari para wartawan sidang digelar lebih awal dari jadwal yang sudah ditentukan sidang digelar sekitar pukul 08.00 pagi.
Dalam sidang kemarin Jum’at (8/12) terdakwa selaku komisaris di PT SEP yang tidak ditahan ini didampingi oleh dua kuasa hukum yakni Jekson Sulangi SH dan Ira Jismaya SH,MH.
Dalam sidang perdana kemarin Jum’at (8/12) tidak begitu membutuhkan waktu yang begitu lama JPU Putu Eka Wisniati SH dari Kejari tanjung perak hanya membacakan surat dakwaan no perkara 138/ Pid.Sus.TPK/2023/PN Sby ,usai dibacakan surat dakwaan kuasa hukum terdakwa dalam sidang pekan depan akan melakukan eksepsi.
Untuk diketahui terdakwa Henry Kusnohardjo selaku komisaris dan Bram Kusnohardjo selaku direktur PT Semesta Eltrindo Pura ( PT.PES ) didudukan dikursi pesakitan lantaran mendapat proyek pengadaan panel listrik dari PT Wijaya Karya ( WK ) tahun 2011 dikawasan kalimantan.
Kemudian pada tahun 2012 bank Jatim memberikan kredit sebesar 20 milliar dengan jangka waktu 10 bulan ,setelah proyek selesai kemudian PT WIKA melakukan pembayaran atas pekerjaan proyek yang sudah selesai tersebut ,ternyata PT SEP tidak melakukan angsuran pembayaran kreditnya ( kredit macet ) kepada bank Jatim ,sehingga berakibat menimbulkan kerugian uang negara sekitar Rp 7,5 milliar.
Atas perbuatannya tersebut Henry Kusnohardjo ( HK ) dan Bram Kusnohardjo ( BK ) berkas terpisah diduga melanggar pasal 2 ayat ( 1 ) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan TIPIKOR .
Usai sidang wartawan media ini konfirmasi kepada Jekson Sulangi SH kuasa hukum terdakwa terkait dengan tidak ditahannya terdakwa Henry Kusnohardjo ” sejak kapan kuasa hukum mengajukan permohonan status penahan kota kepada hakim yang menangani perkara ini .
Padahal oleh JPU pelimpahan berkas dan tersangkanya ke pengadilan Tipikor baru diserahkan pada tanggal 29 Nopember 2023 dan tertulis di SIPP mulai tanggal 30 Nopember 2023 s/d 29 Desember 2023 sudah ada penetapan status tahanan kota oleh hakim yang menangani perkara ini ” tanya wartawan .
Kiranya Jekson Sulangi SH kuasa hukum terdakwa agak kebingungan dan tidak bisa menjawab,sejak kapan dia mengajukan permohonan status penahanan kota atas terdakwa Henry Kusnohardjo,diduga dalam penanganan perkara ini adanya sistematis dan terstruktur yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyimpang dari kewenangan jabatannya.
DALAM PERKARA KORUPSI KALI INI AKANKAH HENRY DIBEBASKAN OLEH HAKIM UNTUK YANG KEDUA KALINYA ?
Data yang dimiliki media ini Henry Kusnohardjo pada tahun 2023 didaerah luar Jawa juga tersandung perkara pidana korupsi dan pada bulan maret 2023 terdakwa Henry masih menjalani proses persidangan dan tidak adanya pengembalian uang negara dari terdakwa.
Ironisnya,oleh hakim pada 30 Maret 2023 dibebaskan sedangkan keempat kroninya dari pejabat kabupaten terbukti bersalah dan mendapat sangsi hukuman penjara , dan akibat bebasnya Henry Kusnohardjo tersebut JPU Arnes Tomasila SH lakukan upaya hukum kasasi ,tanggal pengiriman berkas kasasi Rabu 24 mei 2023 dengan nomor surat pengiriman berkas kasasi W30-U1/1043/ZHK.07/5/2023 .
Dalam surat dakwaan JPU Arnes Tomasila SH disebutkan Pada tanggal 23 Maret 2018 Henry Kusnohardjo sebagai komisaris PT NUSRA POWER melakukan tanda tangan kontrak dengan pemerintah kabupaten sebesar Rp 40 milliar untuk pekerjaan pembangunan jaringan listrik saluran kabel tanah menengah ( SKTM ) sepanjang 7000 meter untuk zona I jaringan listrik Oksibil Tahun anggaran 2018 .dengan keempat pelaku yang lainnya yakni Titus Kogoya kepala UKM kabupaten.
Darius Palayukan,ST selaku PPTK kabupaten.
Rolly O Rorong ketua Pokja kabupaten.
dan Jakobus Kariongan selaku kuasa konsultan dan selaku Site engginering /pengawas lapangan PT HELZA CIPTA KONSULTAN ( red ).
——————————————
CATATAN REDAKSI SOROT Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.
redaksi1546 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.