PH : Klien Saya Hartini Di Kriminalisasi Dituduh Melanggar Pasal Penipuan Dan Penggelapan Oleh Mantan Suaminya

Sorot surabaya – Sidang lanjutan dibuka dan terbuka untuk umum di ruang sidang tirta 2 PN Surabaya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Hartini ( 48 ) dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dari JPU.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejati . Terdakwa Hartini didakwa melanggar pasal penipuan dan penggelapan dengan cara menawarkan sebuah rumah kepada korban Suudiyah yang berada di Dusun Jara’an RT 01 RW01 Desa Trawas Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp 250 juta. Dan menawarkan juga 2 bidang tanah Tegal yang letaknya tidak jauh dari rumah yang ditawarkan tersebut.
Dalam sidang tersebut (JPU) Indira Koesuma Wardhani dan Darmawati Lahang dari Kejati Jatim menghadirkan dua saksi yakni Bambang Hadiyanto mantan suami terdakwa dan Anik dulu pembantu rumah tangga terdakwa.
Dalam kesaksiannya Bambang mengatakan, bahwa Suudiyah pada waktu berkunjung kerumah Bambang yang berada di Desa Trawas Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto bertanya kepada terdakwa. Apakah rumah yang berada bersebelahan dengan rumahnya dijual. Hartini menjawab iya dengan harga Rp 250 juta dan boleh dicicil. Selanjutnya Suudiyah meminta kepada Hartini untuk menemui pemilik rumah tersebut serta mengurus proses jual belinya.
Singkatnya Selang beberapa bulan kemudian Suudiyah mentransfer uang kepada Hartini dengan total Rp 139 juta dan berikutnya juga menitipkan uang tunai kepada Bambang untuk diserahkan kepada Hartini sebesar Rp 160 juta dengan cara bertahap yang pertama Rp 50 juta dan yang kedua Rp 110 juta,”kata Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, bahwa uang dengan total Rp 160 juta dari Suudiyah tersebut, Sudah diserahkan kepada Hartini dirumah Trawas secara tunai sayangnya waktu penyerahan uang tidak ada saksi yang melihatnya dan tanpa ada bukti tanda terima kwitansi dari terdakwa, karena oleh bambang waktu itu diserahkan kepada terdakwa didalam kamar ” cerita bambang .
Selain itu, didalam Persidangan Bambang juga menyodorkan surat pernyataan dengan maksud untuk memperkuat kesaksiannya.surat tersebut memuat tentang pembelian rumah yang ditandatangani oleh Suudiyah, Hartini dan Anik,kiranya hakim dipersidangan menjelaskan kepada bambang bahwa ini ” ini bukan surat pernyataan ,ini surat yang ditujukan kepada terdakwa ” jelas Djuanto.
Penasehat hukum terdakwa yaitu Sadak dan Iwan Wahyu menanyakan kepada Bambang “Apakah saudara Bambang pernah diperiksa di Kepolisian dan pernah memberikan keterangan, Yang pada intinya saudara Bambang pernah memberikan keterangan bahwa saksi berencana untuk membeli rumah tersebut, secara patungan dengan Suudiyah?
“Iya pernah diperiksa di Kepolisian dan saya tidak pernah memberikan keterangan yang Bapak maksud,”jawab Bambang.
Diakui oleh terdakwa memang menerima transfer dari bu Suudiyah
Dengan kesaksian Bambang tersebut, disangkal oleh terdakwa Hartini. Karena Hartini merasa tidak pernah disuruh Suudiyah untuk melakukan transaksi jual beli rumah. “Namun saya meminjam uang kepada Suudiyah melalui Bambang untuk tambahan pembelian rumah,lanjut terdakwa ,Saya tidak pernah merasa menerima uang sebesar Rp 160 juta dari Bambang,”ucap Hartini.
berikut pernyataan sakni ani dipersidangan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apapun terkait adanya pernyataan tersebut,dan saksi juga tidak pernah tanda tangan.
Selanjutnya majelis hakim langsung bertanya kepada JPU, apakah ada saksi lain atau tambahan. “Ada Yang Mulia,”terang jaksa.
Namun sebelum sidang ditutup, penasehat hukum terdakwa, Sadak memohon kepada majelis supaya diperkenankan untuk melakukan pemeriksaan bukti-bukti (Inzage) di luar sidang. Hal itu dikabulkan oleh majelis hakim.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Sadak mengatakan, pada intinya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengalami ketidaksesuaian dengan keterangan saksi Bambang didalam persidangan oleh karena itu, pihaknya berencana akan mengajukan saksi yang meringankan (A De Charge). Dan apabila pihaknya menemukan dugaan-dugaan pemalsuan surat atau keterangan palsu dalam persidangan, maka dia tidak akan segan-segan untuk melaporkan penemuan tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Bahwa pada prinsipnya klien kami di dalam persidangan ini mencari keadilan dan kepastian hukum terhadap perkara yang meninpanya,”tutupnya.
Usai sidang konfirmasi kepada Sadak kuasa hukum terdakwak” ,inti dari surat pernyataan pengalihan hak dari pihak pertama ke pihak kedua yaitu pihak Suudiyah ke Hartini ,namun pernyataan dari saksi bu Anik ,bu Anik tidak mengetahui pernyayaan tersebut dan tidak pula menanda tanganinya jadi menurut saya sebagai penasehat hukum.pernyataan tersebut haruslah dikesampingkan .
Lanjut sadak uang 99 juta itu untuk pembelian rumah
yang dijadikan obyek sengketa dan yang 40 juta dibagi dua ,dan 25 juta untuk rencana pembelian tanah tegalan dan yang 15 juta untuk kebutuhan sehari hari.karena ketika masih suami istri, bambang sakit sakitan dan tidak bekerja .
lanjut Sadak memang diakui terdakwa adanya trasnsfer 99 juta dari bu Suudiyah yang masuk ke rekeningnya,lantas yang yang 160 juta dikemanakan kan tidak jelas ,dalam kontek hukum dari 160 juta yang katanya.diserahkan ke terdakwa saksinya siapa dan buktinya mana ,kan nggak ada” pungkas Sadak ( red ).

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.