JPU Diduga Janjikan Putusan Harga Persaudaraan Minimal 4 Tahun Bagi Pengedar Sabu

Sorot Surabaya – Dari informasi masyarakat Unit reskoba Polrestabes Surabaya sekira 4 Nopember 2021 lalu, telah melakukan penangkapan atau penggrebekan terhadap tiga terdakwa jaringan pengedar sabu sabu secara bersama sama dirumah kost yakni Yani,Faisol dan Ardi dikawasan kampung osowilangun Surabaya .
Dari hasil penggeledahan badan dan didalam rumah kost milik para terdakwa ini, petugas reskoba Polrestabes surabaya pimpinan Suparlan perwira dengan dua balok dipundak ini telah mengamankan dan menyita barang bukti milik ketiga pengedar tersebut diantaranya :
BARANG BUKTI DISITA
-24 poket ( bb) sabu siap jual.
– 1 alat timbangan digital
– 2 alat hisap ( bong )
– 1 korek api gas
– uang jutaan rupiah
– beberapa kartu ATM
– dan 4 HP ( data red ).
Singkatnya guna untuk penyidikan dan atau pemeriksaan lebih lanjut ketiga terdakwa waktu itu oleh petugas reskoba ketiganya digelandang lanjut dibawa kekantor Polrestabes Surabaya .
Kendati ketiga terdakwa tersebut ditangkap secara bersamaan ditempat kejadian yang sama pula kiranya dalam proses penanganannya berbeda, dan belum diketahui secara pasti alasannya,kenapa berkasnya dipisah jadi tiga nomor perkara yang berbeda dan jaksa yang menanganinyapun juga berbeda ,untuk diketahui Ketika petugas lakukan penggrebekan waktu itu pak RW diundang hadir di lokasi dan disaksikan oleh warga masyarakat setempat.
Perkara pidana narkoba adalah kejahatan yang sangat luar biasa maka penangannyapun seharusnya dilakukan secara luar biasa ,kiranya penangan perkara terdakwa Ardi sangat berbeda,Ardi disidangkan secara sederhana layaknya sidang perkara pidana biasa,singkat cepat.
Untuk diketahui terdakwa Ardi disidangkan baru sekali di pengadilan negeri surabaya pada Kamis lalu ( 3/2 ) agenda pembacaan surat dakwaan,pemeriksaan saksi penangkap,lanjut pemeriksaan terdakwa dan Kamis besuk sudah sidang tuntutan.
Ironis JPU yang menyidangkan ( jaksa pengganti ) tidak menghadirkan dua saksi mahkota yakni terdakwa Yani dan Faisol adalah saksi yang ditangkap bersama terdakwa Ardi waktu itu ,jaksa hanya menghadirkan saksi penangkap Indra Gunawan dan Erwan Andi petugas reskoba dari Polrestabes Surabaya
JPU dari Kejari perak dengan surat dakwaan nomor : REG.PERKARA PDM-03/Yg.Prk/01/2022 dengan kepemilikan 4 poket sabu terdakwa Ardi didakwa melanggar pasal 112 Jo 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
WASPADAI SIDANG TUNTUTAN
Patut diwaspadai dalam sidang tuntutan Kamis besuk (10/2 ) akankah JPU sesuai dengan janjinya diduga akan menuntut ringan terdakwa pengedar sekelas Ardi ini.
Apa yang disampaikan sumber kepada wartawan media ini (5/2) bahwa Muhdi sudah dua kali menghadap ke jaksa yang menangani perkara anaknya ,dan Muhdi juga mengatakan diduga jaksanya menjanjikan akan memberikan putusan yang ringan dengan harga persaudaraan ( minimalis ) 4 tahun ” jelas sumber .
Konfirmasi kepada JPU dikantornya senen ( 7/2) terkait janji janji mau memberi putusan ringan 4 tahun dengan harga persaudara ,kiranya JPU menyangkal kalau dirinya tidak pernah janji apapun apalagi ketemu Muhdi bapaknya terdakwa tidak pernah ” pungkasnya ( Hd/red ).
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan adanya penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.