Gunakan Alat Bukti Petunjuk JPU Menuntut Terdakwa Hanny 10 Tahun Penjara
Sorot Surabaya – Sidang lanjutan dugaan pencabulan yang dilakukan HL oknum pendeta digelar secara tertutup di ruangan Candra PN Surabaya (14/9) ,oleh JPU Sabetania dari Kejati terdakwa dituntut 10 tahun penjara denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan .
Jaksa menyatakan terdakwa Hanny Layantara terbukti melanggar Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Terdakwa HL dituntut 10 tahun denda Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara karena di UU perlindungan anak kan ada dendanya,”jelas penasehat hukum terdakwa, Abdurachman Saleh SH usai persidangan .
Lanjut Abdurrahmansaleh. SH ,dengan tuntutan jaksa 10 tahun itu adalah hak jaksa mau menuntut berapaun atau kebiri dan semacamnya itu adalah hak saudara jaksa yang diatur di KUHAP.
Jadi yang sangat menyolok dalam pembacaan tuntutan tadi yang digunakan jaksa atau standar untuk menuntut terdakwa adalah petunjuk,karena peristiwa yang didakwakan tidak cukup pembuktian hukumnya secara materiil,jadi yang namanya petunjuk itukan masih remang remang secara hukum ,namun diperbolehkan oleh KUHAP.
Dasar JPU menuntut terdakwa hanya petunjuk sedangkan dakwaan jaksa secara faktual peristiwa hukumnya tidak kelihatan ,jadi saksi saksi yang pernah dihadirkan dipersidangan secara fakta hukum tidak melihat,mendengar dengan sendirinya peristiwa hukum hanya katanya korban dan orang saja .
Saat ditanya hal yang memberatkan, Abdurachman Saleh SH mengatakan terdakwa menyangkal apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Penyangkalan apa yang didakwakan didepan persidangan. Itu yang memberatkan,”katanya.
Jadi sama sama punya hak dipembelaan pada hari Kamis depan,terdakwa juga punya hak hukum untuk melakukan pembelaan dengan kerangka hukumnya.
Kita sama sama menyajikan sajian hukum kepada hakim yang menangani perkara ini ,mana yang dipakai oleh hakim dalam.proses pemidanaan,saya yakin hakim yang menangani perkara ini secara obyektif dalam memutus perkara.
Terpisah sementara Eden Bethania Thenu selaku perwakilan dari pihak korban mengaku cukup puas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tadi “Ini sebagai bukti bahwa hukum kita ini berlaku untuk semua. Tidak terlepas dia sebagai tokoh agama ataupun bukan . Ketika dia melanggar hukum ya harus ada sanksinya,”kata Eden.
Eden juga berharap kepada hakim agar bijaksana dalam memutuskan perkara ini. “Kami serahkan semua kepada hakim. Bagaimana nanti hakim memutuskan,”ucapnya.
Sidang dilanjutkan Kamis depan (17/9 ) dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa ( red ).
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.