Diduga Banyak Merugikan Korban Milyaran Rupiah,Bos PT. Gala Bumi Perkasa Dituntut 3,6 Tahun
Sorot surabaya -Dalam sidang terbuka untuk umum diruang cakra rabo (14/11) JPU membacakan surat tuntutannya yang terungkap dalam fakta persidangan, bahwa terdakwa diduga melanggar pasal 372,378 KUHP penipuan dan penggelan hingga Merugikan Korban milyaran rupiah, maka JPU menununtut terdakwa selama 3,6 tahun penjara.
Pemilik PT. Gala Bumi Perkasa ini,Ia didakwa bersalah oleh JPU Darwis. Karena atas perbuatannya (Henry J Gunawan) membuat korban yakni Teguh Kinarto,Sumindo alias Ashui dan Widji harus menderita kerugian hingga milyaran rupiah.
Sehingga kata Darwis lewat tuntutannya, Terdakwa (Henry J Gunawan) adalah pelaku yang dapat diminta pertanggung jawaban.
Dalam tuntutannya
Henry J Gunawan dinyatakan bersalah karena telah melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan kesatu yakni Pasal 378 KUHP dan/atau dakwaan kedua Pasal 372 KUHP,dan memenuhi seluruh unsur.
Analisa Yuridis:
“Bahwa barang siapa (Henry J Gunawan) berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang terungkap difakta persidangan, bahwa Terdakwa adalah pelaku atau orang yang merugikan korban yakni Teguh Kinarto,Sumindo alias Ashui dan Widji,”ucap Darwis.
Lanjut Darwis. Bahwa sebagaimana keterangan saksi-saksi yakni Teguh Kinarto,Sumindo alias Ashui dan Widji. Terungkap,bahwa benar, sebagian besar dana masuk ke PT.Gala Bumi Permai dan digunakan untuk pembangunan Pasar Turi.
“Menutut Terdakwa (Henry J Gunawan) 3,6 (tiga tahun tahun enam bulan) penjara,”baca Darwis lewat tuntutannya.
Selain itu kata Darwis, bahwa pada tanggal 23 Maret 2010 Henry J. Gunawan mengambil ahli Perusahaan PT.Gala Bumi Perkasa dari Teguh Kinarto yang saat itu masih menjabat Dirut PT.Gala Bumi Perkasa.
Perlu diketahui.
Atas peristiwa ini, total modal yang diserahkan
PT Graha Nandi Sampurna kepada pihak Henry, sebanyak Rp 60 Miliar. Dan benar dana tersebut digunakan untuk modal usaha.
Sedangkan yang Rp. 34
640 000 000 Milyar yang diserahkan PT. Graha Nandi Sampurna kepada PT. Gala Bumi Perkasa,benar adanya diterima pihak kedua.
Sehingga total keseluruhan dana yang diserahkan kepada Henry sebesar 51% dan 64 % persen. Penyerahan dana PT. Graha Nandi Sampurna kepada pihak Henry,atas persetjuan bersama. Yang mana, Terdakwa (Henry J Gunawan) berjanji akan memberikan bunga dalam setahun 14%.
Tapi sayang seribu sayang, janji itu belaka yang tidak terealisasi. Dan kini telah berubah menjadi Pelaku atau Terdakwa. Dan dituduh sebagai pelaku “Penipuan dan Penggelapan”. Dan kini,Dia harus menghadapi tuntutan hukum di PN-Surabaya.( red)
redaksi1573 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.