HUKUM DAN LARANGAN MEMAKAI JIMAT, KALUNG DAN GELANG DARI AL-QURAN

Dalam kehidupan sehari hari banyak kita jumpai dan terlihat kalung yang tertulis padanya ayat Al-Qur’an, apakah boleh menjual, membeli atau memakainya?,
berilah kami fatwa dalam masalah ini, semoga Allah ta’ala membalas kebaikan Anda.
JAWABAN:
Tidak diperbolehkan menjual ataupun memakai kalung yang tertulis padanya (ayat-ayat) Al-Qur’an, dan tidak diperbolehkan menulis Al-Qur’an pada kalung, karena hal tersebut merupakan pelecehan atau peremehan terhadap Al-Qur’an.
Selain itu, hal tersebut bisa dijadikan sebagai pelindung atau jimat yang diyakini sebagai penyembuh dari penyakit.
Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang menggantung atau memakai jimat,
larangan ini secara umum, keumuman ini mencakup menggantungkan jimat dari Al-Qur’an maupun yang bukan dari Al-Qur an, inilah pendapat yang rajih (kuat), Wallahu a’lam.
__________
👤 Syaikh Shalih Al Fauzan Hafizhahullah
📚 Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 1/64
🌍 Web | shahihfiqih.com/fatwa/jimat-dari-pak-kyai/
Repost: @anazaenab

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.