Wali Kota Surabaya Dan Wakilnya Digugat Parahita Ardyakurana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Sorot surabaya — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu terdaftar dengan nomor perkara 886/Pdt.G/2026/PN Sby.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Dalam perkara yang diajukan Parahita Ardyakirana itu, Eri tercatat sebagai Tergugat IV. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menjadi Tergugat V.
Adapun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tercatat sebagai Tergugat I. Tergugat II adalah Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq KPKNL Surabaya. Sementara Bagus Andri Dwi Putra, S.H., M.H., tercatat sebagai Tergugat III.
Dua lembaga lain ditempatkan sebagai turut tergugat, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) cq Kantor Pertanahan Surabaya II dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI cq Kantor OJK Provinsi Jawa Timur.
Penggugat Parahita Ardyakirana didampingi kuasa hukum Iskandar Fahmi Anwar.
Kuasa hukum Parahita, Iskandar Fahmi Anwar, mengatakan pihaknya tetap mengikuti prosedur hukum dalam perkara tersebut. Menurut dia, gugatan diajukan untuk menyelesaikan persoalan hak yang hingga kini belum tuntas antara para pihak.
“Yang diminta sebenarnya sederhana. Dari awal ini adalah perkara perdata. Ada persoalan hak yang masih belum terselesaikan antara kedua belah pihak,” kata Iskandar seusai persidangan.
Menurut dia, pihaknya ingin persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak.
Iskandar juga menyoroti persoalan pengosongan objek sengketa. Dia menyebut pengosongan seharusnya dilakukan melalui prosedur eksekusi apabila pihak yang menguasai objek tidak bersedia menyerahkannya secara sukarela.
“Kalau pemilik lama tidak berkenan menyerahkan secara sukarela, harus mengajukan permohonan ke pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan,” ujarnya.
Dia menilai prosedur tersebut tidak ditempuh dalam peristiwa yang menjadi dasar gugatan. Menurut Iskandar, penguasaan objek dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme eksekusi pengosongan di pengadilan.
Iskandar juga membantah pelabelan terhadap kliennya sebagai pihak yang melakukan aksi premanisme. Dia mengatakan pihaknya akan membuktikan seluruh persoalan tersebut melalui fakta dan alat bukti dalam persidangan.
“Kami tidak terlalu banyak speak up. Yang penting kami akan hadirkan fakta, bukti, dan prosesnya,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Krisnu Wahyono, mengatakan kliennya telah memberikan kuasa kepada tim hukum untuk menghadapi perkara tersebut.
Menurut Krisnu, tim hukum yang menangani perkara itu terdiri atas dirinya bersama sejumlah advokat lain, di antaranya Dr. Albert, Rizky, dan Excel.
“Untuk jalannya perkara ini diserahkan kepada kami, tim hukumnya,” ujar Krisnu.
Adapun mengenai ketidakhadiran Eri Cahyadi dalam persidangan perdana, Krisnu mengatakan hal tersebut berkaitan dengan urusan Biro Hukum Pemerintah Kota Surabaya.
Dia juga menyebut terdapat persoalan administrasi terkait penyampaian panggilan dalam perkara tersebut.
“Kalau Pak Eri itu urusan untuk bagian Biro Hukum,” kata Krisnu.
sorottransx196 Posts
Leave a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.



0 Comments