Kejari Tanjung Perak Setor Ke Kas Negara Rp 4,9 Miliar Hasil TPPU Judi Online

Sorot surabaya – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berkomitmen bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan tidak berhenti pada pemidanaan bagi pelaku saja ,. Melalui langkah follow the money aparat penegak hukum menelusuri aliran dana, menyita aset yang berkaitan dengan tindak pidana, hingga memastikan hasil kejahatan tersebut dikembalikan kepada negara.
Momentum itu diwujudkan Kejari Tanjung Perak dengan menyetorkan uang negara sebesar Rp4.907.261.329 ke Kas Negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Senin (10/8/2026).
Rp4,9 Miliar Hasil TPPU Judi Online Disetor ke Kas Negara, Kejari Tanjung Perak Tegaskan Kejahatan Tak Boleh Menyisakan Keuntungan.
Penyetoran tersebut merupakan pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025, yang menetapkan dana hasil penyitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai aset negara.
Dana senilai hampir Rp4,91 miliar itu sebelumnya disita dari sejumlah rekening yang saling berkaitan dan digunakan sebagai modus dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dari perjudian online.
Dalam press releasenya senen (10/8), Kejari Tanjung Perak menyebut perkara tersebut berkaitan dengan perjudian online pada website yang disebut dalam dokumen sebagai S.M.A, sementara tersangka yang disebut adalah YURRY, yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidikan terhadap perkara tersebut dilakukan oleh Ditressiber Polda Jawa Timur.
Penetapan terhadap dana tersebut bermula dari permohonan yang diajukan Ditressiber Polda Jatim kepada Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 Agustus 2025. Permohonan itu kemudian dikabulkan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025
Dalam penetapan tersebut, dana yang berada dalam sejumlah rekening bank dan telah dilakukan penyitaan, dengan total Rp4.907.261.329, dinyatakan sebagai aset negara.
Kejari Tanjung Perak menjelaskan, pelaksanaan penetapan tersebut berada di tangan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak karena rekening-rekening yang disita memiliki keterkaitan sebagai satu kesatuan dengan tindak pidana asal dalam perkara perjudian atas nama terpidana Sutilno. Perkara tersebut sebelumnya telah selesai dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada 2025.Atas dasar itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan pelaksanaan penetapan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Langkah penyetoran uang rampasan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa strategi pemberantasan kejahatan tidak semata-mata berorientasi pada penangkapan dan pemidanaan pelaku.
Kejari Tanjung Perak menekankan pendekatan “follow the suspect” harus berjalan beriringan dengan “follow the money”. Artinya, aparat tidak hanya mengejar orang yang diduga melakukan kejahatan, tetapi juga memburu aliran dana dan aset yang berasal dari tindak pidana tersebut.
“Follow the money” menjadi penting dalam perkara TPPU karena keuntungan finansial merupakan salah satu tujuan utama dari kejahatan. Dengan menelusuri, menyita, dan merampas hasil kejahatan, tidak ada ruang bagi pelaku untuk menikmati keuntungan ekonomi dari tindak pidana dapat dipersempit. Kejari Tanjung Perak menyatakan penyetoran uang rampasan tersebut merupakan bukti nyata komitmen penegakan hukum melalui pendekatan tersebut ( red )
sorottransx194 Posts
Leave a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.



0 Comments