William Perdana Putra Direktur PT Tunas Jaya Sakti Edarkarn karbit Tanpa Standar SNI Divonis 1 Bulan

Surabaya – Direktur PT tunas jaya sakti William perdana putra dalam sidang terbuka untuk umum 2 juni 2026 diruang sidang kartika pengadilan negeri surabaya divonis majelis hakim satu bulan lebih rendah satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Hajita dari kejari tanjung perak yang sebelumnya menuntut terdakwa William yang tidak ditahan ini cuman dua bulan .
Dalam amar Putusan majelis hakim Nur Kholis :
1 Menyatakan Terdakwa William Perdana Putra tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang didalam negeri yang tidak memenuhi standar SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2)” sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan, dan denda yang telah dikurangi dengan Berita Acara Penyerahan Uang atas Nilai Barang Hasil Tindak Pidana sejumlah Rp181.981.982,00 yang saat ini telah dititipkan pada RPL 031 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan Rekening 8100850058082801.
Sehingga denda yang dibayar sejumlah Rp.18.081.018,00 (delapan belas juta delapan puluh satu ribu delapan belas rupiah) yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, apabila denda tidak dibayar maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan Terdakwa apabila tidak memiliki harta kekayaan yang cukup maka akan diganti dengan pidana penjara pengganti selama 3 (tiga) hari.
Untuk diketahui terdakwa willian terjerat pidana dalam kasus edarkan atau memperdagangkan kalcium karbida ( CaC2 ) atau karbit tanpa standar SNI merk tiga naga yang diimpor dari cina .
Oleh terdakwa karbit tersebut diperdagangkan ke konsument diwilayah jawa timur .
Bahwa Saksi Verdita Kurniawan selaku anggota Bareskrim Polri mendapat informasi dari masyarakat bahwa di PT. TUNAS JAYA SAKTI INDONESIA memperdagangkan barang berupa Kalsium Karbida (CaC2) yang barangnya di Impor dari Negara Cina dengan menggunakan SPPT SNI yang sudah habis masa berlakunya ;
Bahwa kemudian pada hari Jumat, 11 Juli 2025, Saksi Verdita Kurniawan beserta tim dari Bareskrim Polri yaitu saksi Edi Sudianto dan Saksi R Huzein Nasution melakukan penyelidikan terhadap PT. Tunas Jaya Sakti Indonesia Atas hasil penyelidikan diketahui PT. Tunas Jaya Sakti Indonesia memperdagangkan barang berupa Kalsium Karbida (CaC2) merk Tiga Naga dengan menggunakan SPPT SNI Nomor: 456/BBKK/LSPro/07/2018 a.n. PT. Tunas Jaya Sakti Indonesia.
Namun, atas SNI 2861:2011 = Kalsium Karbida (CaC2) Merek TIGA NAGA Terbit tanggal 2 Juli 2018 berlaku s/d 1 Juli 2022 tersebut telah habis masa berlakunya. Sehingga Terdakwa dalam memperdagangkan Kalsium Karbida dengan menggunakan SPPT SNI yang telah habis masa berlaku.
Saksi Verdita Kurniawan beserta tim dari Bareskrim Polri yaitu saksi Edi Sudianto dan Saksi R Huzein Nasution mendapati barang bukti berupa 56 (Lima Puluh Enam) Drum berisi residu Kalsium Karbida dan 44 (empat Puluh Empat) Drum kosong Kalsium Karbida dari Gudang PT. Tunas Jaya Sakti Indonesia ( red )
sorottransx163 Posts
Leave a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.



0 Comments