Diduga Asal Caplok Tanah Warga Dan Pengrusakan PT CPO Terancam Dilaporkan Ke Polisi


Sorot Sidoarjo – Sikap dan perilaku Eko Prasetyo HRD PT CPO kawasan karangbong Gedangan Sidoarjo ini bisa dibilang arogan dan kelewat batas , bagaimana tidak dengan dalih sudah seijin direksi dan kuasa hukumnya dia Eko dengan seenaknya sendiri melakukan pengaspalan lahan atau tanah kosong milik H Achmad Yusuf yang berada tepat berlokasi didepan pabrik/ PT CPO ( 8/2/19 ) .

EKO PRASETYO HRD PT CPO

Eko Prasetyo terancam dilaporkan ke pihak yang berwajib  oleh H Achmad Yusuf dkk .Untuk diketahui sudah berpuluh puluh tahun sejak berdirinya PT Cipta Perkasa Oilindo /PT CPO tidak memiliki akses atau jalan untuk keluar masuk ke pabrik truk dan mobil milik PT CPO  dan selama ini .

PENGASPALAN (8/2)

Disamping tidak ada ijin dari pemiliknya PT CPO menggunakan fasilitas tanah kosong yang berlokasi didepan pabrik tersebut dengan semau gue.
Tak lain tanah yang dipakai  PT CPO selama ini adalah milik sah H Achmad Yusuf dkk yang dia beli tahun 2015 secara prosedur yang sah dan benar dibalai desa karangbong kepada ahli waris almarhum Baris didepan H Kusnandar pejabat lurah karangbong pada tahun 2015 dengan latter C nomor 1132 persil 22 klas d 1 luas 265 M 2.

NASRUL ABDI, SUGENG, H ACHMAD YUSUF


Ironisnya PT CPO yang diduga kebal hukum dan mempunyai kedekatan dengan pejabat Polda Jatim ini  ,malah mengklaim sebagai pemilik sebagian atas tanah tersebut dan memiliki sertifikat no 485 produk BPN tahun 1991 seluas 185 M2 diduga perolehannya atas tanah tersebut hasil dari menyerobot dan AJB nya nomor 132/kec/Gedangan/IX/1990 yang dibuat pada tanggal 4 September tahun 1990 adalah diduga palsu.


Karena pemilik tanah yang pertama Hj Umie Saidah disamping masih hidup dia tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun juga pada tahun 1990, karena sejak tahun 1982 Umie Saidah sudah bukan lagi sebagai pemilik atas tanah yang dijadikan sengketa tersebut.


Yang pernah terjadi pada tahun 1990 adanya transaksi jual beli dikecamatan Gedangan tanda tangan Umie Saidah adalah dipalsukan,itu dibuktikan dengan surat pernyataan Umie Saidah dikepolisian dan di notaris yang isinya tidak pernah menjual tanah kepada siapapun juga.


Lantaran tanda tangannya dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab  maka padaggal  28 April 2016 Hj Umie Saidah telah melaporkan Budiono Gunawan kepolres Sidoarjo dengan pasal pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu kedalam kedalam akta otentik dengan surat tanda bukti lapor nomor : STBL/171/IV/2016/JATIM/RES SDA .tanggal 28 April 2016.


Singkatnya perkembangan dari hasil laporannya ke polisi pada tanggal 28 Juli 2018 Umie Saidah menerima SP 2 HP yang ke -7  dari polres Sidoarjo ” telah diperoleh hasil bahwa tanda tangan atas nama Oemie Saidah bin Haji Abdoel Adhim yang terdapat pada barang bukti berupa satu exemplar AKTA JUAL BELI nomor 132/Kec/Ged/IX/1990 yang dibuat pada tanggal 4 September 1990 adalah NON IDENTIK atau MERUPAKAN PRODUK YANG BERBEDA alias PALSU .

SP 2 HP KE -7 TANDA TANGAN AJB NOT IDENTIK


Tidak cukup puas sampai disitu dalam upaya hukum yang lainnya PT CPO melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum kasasi dengan perkara perdata nomor  82/Pdt.G/2016/PN Ada jo nomor 221/PDT/2017/PT sby  tanggal 18 Juli 2018.

Relas putusan kasasi dimenangkan mutlak H Achmad Yusuf dkk


Kiranya upaya licik PT CPO yang menghalalkan segala cara itu kandas di Makamah agung Jakarta  yang isi putusan Makamah agung RI tertanggal 30 Nopember 2018 nomor 3232/PDT/2018 dalam perkara Febe Sutjiati Sujono dkk sebagai pemohon kasasi satu melawan PT CPO dkk sebagai pemohon kasasi dua dan H Achmad Yusuf dkk sebagai termohon kasasi.

KANTOR CPO KARANGBONG GEDANGAN SIDOARJO


Dalam amar putusan hakim agung :

1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi satu dan dua .
2. Menghukum para pemohon kasasi I dan II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500 000 ( lima ratus ribu rupiah ) red .

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register