Polemik Pembangunan Gedung DPRD Kalimantan Utara Diduga Menelan Biaya Hingga 50 Milliar
Sorot Tanjung Selor – KALTAR, FKMS menuding Pembangunan Gedung DPRD Kaltara diduga kuat senilai Rp.50 miliar pembayaran tidak memiliki dasar hukum. Sekalipun Gubernur Membantah ada kongkalikong.
Pemberitaan media yang menyebut ada masalah pada pembangunan proyek dua gedung senilai Rp.671 miliar. Gubernur Zainal Arifin Paliwang membantah semua pemberitaan miringnya ” Seharusnya sebelumnya anda konfirmasi ke Dinas PUPR-Perkim ” jelas gubernur.
Tidak ada proyek-proyek di propinsi seperti yang anda beritakan itu dikuasai bu Nurawa. Gedung Sekprov yang mulai dikerjakan tahun 2017 dan saya hanya melanjutkan penyelesaiannya dan kontraktor yang mengerjakan bukan bu Nurawa ” tulisnya melalui pesan whatsapp Senin(10/12)
Terkait gedung DPRD Gubernur menyatakan bahwa bangunan itu direncanakan untuk 45 orang sebab perkiraan kami dua tahun lagi penduduk Kaltara sudah diatas satu juta.
Membangun gedung DPRD itu nilainya tidak seperti bangun sekolah, menurut perpres 73 tahun 2011 selain ada biaya standart juga ada biaya non standart yang nilainnya maksimal 150% dari biaya standart. Untuk gedung Kaltara tidak sampai 150 prosen biaya non standart” jelasnya
Harga tertinggi di Tanjung Selor yang masuk kabupaten Bulungan harga standar adalah Rp.9,02 juta ditambah non standar 150% jadi Rp.22,55 juta.
Hitungan sudah mengacu kepada Permen Pu 22/PRT/M/2018. Gedung DPRD sendiri harganya jauh dibawah harga itu, untuk kontraknya itu sebesar Rp.17 juta. semua bahan yang dipakai ini bukan kelas murahan, keramiknya saja merek granito. “ Makanya jangan tulis yang tidak ada konfirmasi yang akurat. Jangan ya ”sarannya
“Anda kalau nulis itu harus lihat sendiri bukan tanpa fakta. Kami mau bangun gedung yang bagus dan mengangkat kearifan local bukan asal asal.” lanjutnya.
Lanjut pak gubernur ,Itu FKMS kalau berani silahkan lihat bangunan gedung DPRD, bukan ngoceh tanpa fakta” tulisnya dengan kekesalan yang mendalam.
Gubernur pun awalnya mengaku bahwa yang kontraktornya adalah orang Kaltara, namun ketika ditunjukkan halaman LPSE yang menyatakan pemenang lelang beralamat di Surabaya. “ betul itu, mereka punya cabang di Tarakan” tulisnya
Berdasarkan informasi yang didapat media ini bahwa pemenang pembangunan Gedung DPRD yakni PT Permata Anugerah Yalapersada beralamat di Jl.Gayung Sari Barat no 91, lantai 1 Surabaya. Dan hanya memiliki satu cabang yakni di Jakarta.
Sementara itu terkait bantahan Gubernur, SW Diharjo Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa pembangunan gedung DPRD Kaltara menyalahi Perpres 73 tahun 2011. “karena bangunan gedung DPRD Kaltara dibiayai dengan APBD maka masuk kategori bangunan gedung Negara, oleh sebab itu norma yang diatur dalam perpres tersebut juga berlaku.
Ada dua norma penting pertama standart luas dan harga satuan tiap meterpersegi.” Ujarnya mengawali pembicaraan dengan media, Selasa(11/12)
“Kami melihat bahwa dalam pembangunan gedung DPRD Kaltara kuat dugaan dua norma tersebut tidak dipakai.
Seandainya saya perencana gedung DPRD maka yang pertama perlu diketahui adalah berapa jumlah anggota DPRD? Saat ini anggota DPRD Kaltara adalah 35 orang karena jumlah penduduk dibawah satu juta, namun untuk menjadi penduduk lebih dari satu juga tentunya akan dalam waktu beberapa tahun kedepan akan tercapai.
Oleh karena itu asumsi ideal jumlah anggota DPRD adalah 45 orang.” Jelas aktivis yang juga jebolan ITS Surabaya ini
Dengan asumsi anggota DPRD 45 orang maka sesuai perprs 73 tahun 2011 setiap anggota akan dapat 117,4 meter persegi ( ruang anggota dan penunjang termasuk secretariat DPRD) dengan tambahan sirkulasi 20% maka luasan untuk gedung DPRD Kaltara adalah 6435 meterpersegi, namun faktanya gedung yang berdiri diatas lahan 10 ribu meterpersegi lebih memiliki luasan banguan seluas 9400 meterpersegi.
Jadi dari luasan saja kami meduga minimal 2965 meterpersegi luasan gedung yang tidak memiliki dasar hukum” terangnya sambil menunjukkan hitungan detail ruangan untuk ketua, wakil ketua, komisi, fraksi, secretariat DPRD dan fasilitas penunjang lainnya.
Lantas apakah luasan yang tidak memiliki dasar hukum tersebut merupakan kerugian Negara? Terkait pertanyaan ini dengan tegas Ketua FKMS menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kerugian Negara.
Setiap rupiah uang yang keluar dari APBD harus ada dasar hukumnya, bila tidak jelas itu kerugian Negara. Dan penanggungjawab APBD dalam hal ini Gubernur wajib dimintai pertanggungjawaban” tegasnya
Lebih jauh SW Diharjo menyatakan bahwa dari nilai kontrak dan luasan gedung yang tidak sesuai aturan sesungguhnya bisa dihitung berapa kerugian negaranya.
Dengan kontrak Rp.204 miliar, dengan luasan 9400 setelah dipotong pajak dan keuntungan maka setiap meterperseginya harganya sekitar Rp. 17 juta-an. Sehingga sebesar 2965 x Rp.17 juta = Rp. 50,405 miliar pembayaran yang tidak ada dasar hukumnya,“ terangnya
Seperti pemberitaan media ini sebelumnya bahwa diduga kuat ada kongkalikong pinjam bendera tentuya pihak-pihak yang terlibat itu tahu kemana larinya uang tersebut.
Kami menduga pembayaran dari Pemprov Kaltara masuk dulu ke Kontraktor pelaksana dalam hal ini PT Permata Anugerah Yalapersada, lantas diduga ada pembayaran sukses fee kepada pihak tertentu yang akan mengalirkan uang itu ke pihak-pihak tertentu. Kami menduga kuat besarnya ya 20% dari nilai kontrak” Uajrnya sambil menunjukkan contoh surat FEE PROTECTION AGREEMENT milik PT Permata Anugerah Yalapersada untuk suatu proyek. Dimana yang bertanda tangan Teguh Laksono selaku Direktur Utamanya.
Tentunya harus ada pihak yang bertanggung jawab,untuk tingkat propinsi jelas itu menjadi tanggung jawab Gubernur. Dalam hal ini Gubernur Zainal Arifin Paliwang. “Kami membuka diri bila pihak Gubernur ingin masukan dari FKMS terkait dugaan bancakan gedung DPRD Kaltara, bahkan bila ada masyarakat, LSM atau siapa saja di Kaltara yang ingin melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum ( APH) kami siap memback up data. Namun bila tidak yang berminat, ya kami sendiri siap melaporkan kepada APH” katanya mengakhiri pembicaraan dengan media. (team-tek)
——————————————————
CATATAN REDAKSI SOROT.:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.