Kejari Surabaya Musnakan Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Inchra

Sorot Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Rabu (12/07/23). Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah guna mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Darmawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang telah inkrah yang terdiri dari sebelas jenis tindak pidana yaitu perkara Narkotika sabu 11,552,504 kg, extacy 1,350,07 Kg, Pil dobel L 37259 butir, Handphone sebanyak 80 buah serta rokok tanpa cukai 155 bal.
“Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara di bakar menggunakan mobil incerator milik BNN untuk handphone mengunakan palu,” kata Joko Darmawan dihalaman belakang Kejari Surabaya
Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan serta peduli terhadap masyarakat barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan dari bulan Maret, April dan Mei tahun 2023 atau triwulan.
“Ini bentuk peduli kami dalam memberantas peredaran barang bukti narkotika maupun barang terlarang maka barang bukti dimusnahkan,” jelasnya
Dalam acara pemusnahan di halaman Kejari Surabaya turut hadir BNN Provinsi Jatim, Bea dan Cukai, Kapolsek Sukomanunggal serta Tokoh masyarakat ( red ) ,

redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.