vicktor SH : 5 Ditangkap Bersamaan Hanya 1 Yang Disidangkan, Dan 2 Butir BB Ekstaty Raib Kemana ?
Sorot surabaya – Sidang lanjutan perkara Narkotika yang membelit terdakwa Pipit Safitri kembali digelar diruang sidang kartika 1 rabo ( 23/3 ) dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iman Supriadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya .
Pipit mengatakan dipersidangan, bahwa saat dilakukan penangkapan Pipit berlima dengan temannya yakni,Ervi,Yanuas,syahputri nadia,Yuli astika,andri lanjut Pipit,kiranya keempat temannya katanya dilakukan rehabilitasi tetapi saya tidak tahu dimana tempat rehabilitasinya” jelas Pipit dipersidangan.
Disinggung oleh JPU Suwarti (Jaksa Pengganti) apakah benar barang bukti ektasi yang ditemukan itu milik terdakwa.
“Iya benar, pil ekstasi jumlahnya ada 5 butir, 4 warna hijau dan 1 warna coklat barang tersebut diperoleh membeli dari Edwin dengan cara mentransfer lalu barangnya diranjau dan belum sempat dipergunakan,” Ujar terdakwa memulai sambungan Video call.
Usai sidang Victor Sinaga Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan, perkara ini sejak awal banyak ke jagalannya, ada 5 orang yang ditangkap bersama sama cuma 1 yang jadikan terdakwa dan ke 4 orang tersebut katanya dilakukan Rehab, tapi dimana tidak terungkap,ketika sidang sebelumya jaksapun ditanya hakim direhab dimana ,jaksa bilang tudak tahu, terus terkait Barang Bukti juga aneh sudah jelas dari pengakuan terdakwa ada 5 butir pil ekstasi dengan warna hijau dan coklat. Lah kok hasil dari lab forensik polda jatin di BA barang bukti hanya tiga dan warnanya berubah kuning,lantas bb 2 butit ekstscynya kemana.
seperti yang disampaikan saksi dari forensik dalam sidang sebelumnya bahwa tidak ada kordinasi kordinasi penyidik,dan tidak ada standar warna” ucap Vicktor.
lanjut Vicktor “Dan perlu diperhatikan terdakwa ini diundang oleh kempat orang temannya,” saya berharap kepada hakim yang memeriksa perkaranya meneriksa dengan cermat dan teliti demi tegaknya supremasi hukum.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan,bahwa pada hari Kamis 16 September 2021 terdakwa dengan menghubungi Edi (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis Extasi sebanyak 15 butir dengan harga 1 butir sebesar Rp. 400.000 , setelah terjadi kesepakatan harga kemudian Edi menyanggupinya dan menyuruh terdakwa untuk menstranfer uang dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp. 6. juta.
Selanjutnya narkotika jenis pil Extasi sebanyak 15 butir oleh Edi di ranjau di Jalan Kenjeran di depan RS Adi Jaya tepatnya dibawah portal lalu diambil oleh terdakwa dan diserahkan kepada Elsa (DPO) sebanyak 10 butir pil Extasi sedangkan sisanya 5 (lima) butir pil Extasi oleh terdakwa disimpan didalam dompetnya.
Bahwa pada hari kamis tanggal 16 September 2021 Nanang Rudianto SH, saksi Muhammad Syafi al Umam anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat di Hotel Olimpik kamar nomor 209 Jalan urip Sumoharjo Surabaya sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika mendapat informasi tersebut.
Kemudian Nanang Rudianto SH dan Muhammad Syafi al Umam menindak lanjuti dan memastikan dengan melakukan penyelidikan disekitar Hotel Olimpik kamar nomor 209 di Jalan urip Sumoharjo sesuai target oprasi, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB ,Nanang Rudianto SH dan Muhammad Syafi al Umam langsung masuk ke kamar 209 Olimpik di Jalan urip Sumoharjo Surabaya.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) bersama dengan saksi Ervi Yanuas Syahputri, saksi Nadia Urasana, saksi Yuli Astika Ari dan saksi Andri setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya dilakukan penggeladahan terhadap terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) ditemukan didalam dompetnya berupa 4 butir pil Extasi warna hijau dengan berat ± 1,40 gram beserta bungkusnya, 1 butir pil Extasi warna colat dengan berat 0,30 gram, 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) buah HP selanjutnya terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes surabaya guna proses lebih lanjut.
Bahwa perbuatan terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Extasi tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 08230./ NNF / 2021 tanggal 13 Oktober 2021 yang ditanda tangani IMAM MUKTI S ., TITIN ERNAWATI S. Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYA NI, . dengan
kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 16414/2021/NNF berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning dan 1 (satu) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 0,916 ( nol koma sembilan enam belas) gram adalah benar mengandung MDMA (3,4 Metilendo oksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya JPU Musleh dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.( red)
———————————————————————–
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan adanya penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : redaksisorot8@gmail.com. Terima kasih.
redaksi1587 Posts
Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.