Polsek rungkut Amankan  Penjual Minuman Keras Tak Berizin

 

Sorot surabaya – Polsek Rungkut berdasarkan LP/A/ 11 / IV/25/2018/Jatim/Restabes/Polsek Rungkut/tgl 28 April 2018 pada hari Sabtu 28 April 2018 .

Telah mengamankan Ardy Dwi, Umur : 24 th, Islam, Swasta, Alamat Jagir Sidosermo 7/4 surabaya ,penjual minuman alkohol (Mihol) yg tanpa dilengkapi Perizinan SIUP MB Gol B atau melanggar Perda Kota Sby No. 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan dan Perindusterian Disperindag Kota Sby.sabtu (28/4)

Polsek Rungkut mendapat informasi atas keterangan saksi saksi Ipda biadi anggota polri, eko Budi anggota Polri, suhadak anggota polri,

bahwa di Warkop Sulung di jalan Kali Rungkut Surabaya telah menjual Minuman alkohol berbagai macam minuman dengan jenis vibe dry gin 1botol, Minuman jenis viber wiski 1botol, Minuman jenis vibe vodka 1botol, Minuman jebis viber teouila 1botol, Bir item penther stout 1 botol,Bir angker putih 1 botol

Selanjutnya polsek rungkut melakukan Pengecekan tentang Perizinan yang dimiliki, ternyata yang bersangkutan tidak bisa menunjukan Perizinan seperti SIUP MB Gol. B,

Atas tindakan yang melanggar Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan dan Perindusterian Disperindag Kota Surabaya.

BACA JUGA :  Aniaya Korban Dengan Stik Base Ball Belum Ada Perdamaian JPU Tuntut 6 Bulan Penjara

Menjual dan mengedarkan Mihol Gol B yg kadar Alkoholnya 5% s/d 20% tanpa dilengkapi dengan SIUP MB Gol. B , Ardy Dwi beserta BB ( barang bukti) di bawa ke Polsek rungkut surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Prz)

 

 

 

 

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password