Sejak 11 Mei Tahun 2026 KPK Melarang Kepala Daerah Memberikan Dana Hibah Ke Instansi Vertikal

Sorot surabaya – Sejak Tanggal 11 Mei 2026 ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung Kemendagri,berdiri didepan ratusan kepala daerah dan bicara tegas : “Kepala daerah dilarang memberi THR maupun dana hibah ke instansi vertikal ”. Alasannya sederhana. Instansi vertikal diantaranya seperti Polda, Polresta,polrestabes, kejaksaan Negeri sudah dibiayai APBN . Jadi pemberi hibah tambahan rawan sekali dari gratifikasi,dan rawan jadi transaksi diam-diam : uang hibahnya jalan, kasusnya jalan ditempat ( stagnan)” ucap Setyo.
Apa yang disampaikan Ketua KPK merupakan alarm keras bagi kepala daerah, termasuk Walikota,Bupati untuk diketahui di media sosial, masih ramai foto foto dan video kondisi jalan rusak dan berlubang didaerah yang di-upload warga masyarakat wilayah tersebut.
Patut dipertanyakan dengan adanya hibah dari pemkot surabaya pekerjaan bangunan tidak bertingkat kanopi pengadilan negeri surabaya nilai kontrak Rp 608.147.558,00 sumber dana APBD anggaran tahun 2026 turut menjadi sorotan media, Pernyataan Ketua KPK pada 11 Mei 2026 lalu bukan himbauan biasa, Itu adalah alarm sebagai respon atas fakta yang ada di lapangan.
Menurut Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah III.2 KPK, Azril Zah, mengungkapkan bahwa pengelolaan belanja hibah masih menjadi salah satu titik rawan yang mempertemukan kepentingan birokrasi dan politik. Menurutnya, berbagai persoalan kerap muncul pada tahap penyaluran dan pelaksanaan, mulai dari ketidaksesuaian antara perjanjian hibah dengan realisasi kegiatan hingga minimnya keterbukaan laporan penggunaan dana kepada masyarakat.
“Mekanisme penyusunan dan pelaksanaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD harus dilaksanakan secara terbuka agar setiap tahapan dapat diawasi publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pihak yang mengusulkan program, pelaksana kegiatan, besaran anggaran, hingga realisasi penggunaannya. Transparansi menjadi instrumen yang efektif untuk mempersempit ruang terjadinya penyimpangan,” kata Azril.
Untuk itu, Azril menegaskan bahwa digitalisasi tata kelola pemerintahan harus dimanfaatkan sebagai instrumen untuk memperkuat transparansi sekaligus menutup celah korupsi, khususnya dalam pengelolaan belanja hibah yang selama ini tergolong berisiko tinggi. Ia juga meminta seluruh Inspektorat di Provinsi memperkuat fungsi pengawasan agar setiap anggaran, termasuk belanja hibah dan bantuan keuangan, benar-benar digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.
Sepanjang tahun 2026 saja, KPK sudah melakukan OTT tiga kepala daerah dengan modus serupa diantatanya Bupati Cilacap, Bupati Tulung Agung, dan Bupati Rejang Lebong. Modusnya ? Bagi-bagi THR dan hibah ke Forkopimda. KPK paham betul polanya.
Instansi vertikal diberi fasilitas,kemudian instansi yang menerima hibah diharapkan tidak “mendalami” atau mengusut kasus di daerah. Ini yang disebut konflik kepentingan struktural, dan itu berbahaya.
Mungkin saja pemerintah daerah berdalih bahwa hibah itu tidak menyalahi aturan. Mungkin kepala daerah merujuk kepada Pasal 298 PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Disana tertulis, hibah bisa diberikan ke pemerintah pusat, termasuk instansi vertikal. Tapi baca baik-baik, pasal itu menggunakan kata “bisa”, bukan “wajib”. Dan ada syarat, “sesuai kemampuan keuangan daerah”.
Pertanyaannya, apakah wajar kepala daerah yang masih punya banyak PR semisal jalan rusak didaerah , drainase buruk perlu perbaikan, dan kemiskinan struktural,yang kemudian mengalokasikan dana hibah tersebut ke instansi instansi PP no 12/2019 adalah aturan tekhis,tidak bisa menutup UU Tipikor.
Kalau hibah tersebut terbukti ada unsur timbal balik, maka masuk Pasal 5 dan 12 UU No.20/2001. Memberi sesuatu kepada penyelenggara negara agar melakukan sesuatu dalam jabatannya, itu namanya suap. Jadi dalih “boleh” secara administrasi, tidak otomatis benar secara etika dan hukum pidana.
aparat penegak hukum harus menjaga jarak dari potensi konflik kepentingan,Independensi tidak bisa dibeli dengan semen dan keramik, tapi kepercayaan publik bisa hilang karena itu. Terlebih KPK sudah memberi peringatan keras secara nasional. Tapi kalau masih ada yang menerima secara diam-diam, sangatlah wajar jika publik curiga. Setiap kali adanya kasus yang melibatkan Pemkot dan kasusnya tidak ditangani, orang pasti akan bertanya: “Apa ada hubungannya hibah hibah yang telah diberikan .
Uang puluhan miliar yang dihibahkan ke instansi vertikal itu uang rakyat bukan uang lelah atau hadiah untuk instansi vertikal,Kalau memang ada kelebihan anggaran, kembalikan ke APBD. Perbaiki jalan-jalan lingkungan yang rusak, benahi drainase yang mampet, tambah lampu jalan di daerah yang rawan tindak kriminal ( dikutip dari pengamat kebijakan publik Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan ( red ).
sorottransx221 Posts
Leave a Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.



0 Comments