Direktur PT Semanggi Mas Sejahtera Soetrisno Alias The Boen Hen Terancam Pidana Penjara Dalam Perkara Perpajakan

Sorot surabaya – Dalam Sidang terbuka untuk umum senen 10 agustus 2026 terdakwa soetrisno alias the boen hen didampingi oleh tiga kuasa hukumnya dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Dalam ketentuan pidana
1. Pasal 38 – Kelalaian/Kesengajaan Umum Setiap orang yang karena kealpaannya:
1. Tidak mendaftarkan diri
2. Tidak menyampaikan SPT
3. Menyalahgunakan NPWP
`Pidana kurungan paling lama 1 tahun` atau `denda paling banyak Rp2.000.000.000`

2. Pasal 39 – Tindak Pidana Perpajakan
Setiap orang yang dengan sengaja:
a. Tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan NPWP
b. Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT palsu
c. Menolak diperiksa
d. Menunjukkan pembukuan palsu
e. Tidak menyetor pajak yang sudah dipotong/dipungut
`Pidana penjara 6 bulan – 6 tahun` dan `denda 2x – 4x jumlah pajak terutang`

3. Pasal 39A – Faktur Pajak Palsu
Dengan sengaja menerbitkan/menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
`Pidana penjara 2 tahun – 6 tahun` dan `denda 2x – 6x jumlah pajak`

BACA JUGA :  Kajati Jawa Timur Bantah Mantan Kajari Madiun Terlibat Pungli

4. Pasal 39B – Manipulasi Data
Dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT palsu, atau memanipulasi pembukuan.
`Pidana penjara 6 bulan – 6 tahun` dan `denda 2x – 4x jumlah pajak`

Untuk diketahui Bahwa PT. Semanggi Mas Sejahtera, terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan dengan NPWP 01.479.775.7-609.000 di KPP Pratama Surabaya Wonocolo, sejak 19 Juni 1989 dan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 26 Juli 2013.

Bahwa Kegiatan usaha dari PT. Semanggi Mas Sejahtera, NPWP 01.479.775.7-609.000 adalah produksi rokok baik SKT (Sigaret Kretek Tangan) maupun SKM (Sigaret Kretek Mesin) yang beralamat di Jalan Pahlawan Gang 2 Desa Rejoagung Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung. Sedangkan kantor administrasi Surabaya di Jalan Gayungan IV No. 7 Kota Surabaya.

Bahwa berdasarkan basis data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) KPP Pratama Surabaya Wonocolo, kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh PT. SEMANGGI MAS SEJAHTERA NPWP: 01.479.775.7-609.000 adalah Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, PPh pemotongan/ pemungutan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

BACA JUGA :  Terdakwa Jefri Romadon Dan Moh.Yasin Kuasai Sabu 36 Poket Dituntut Jaksa 8 Tahun penjara

Bahwa pengurus dari PT. Semanggi Mas Sejahtwra untuk tahun 2017 dan 2018 sesuai dengan berdasarkan Akta Notaris Nomor 28 tanggal 23 April 2008 oleh Notaris Dr. Dra. Lanny Kusumawati, SH, M.Hum adalah terdakwa Soetrisno Alias THE Boen Hen selaku Direktur.

Bahwa Terdakwa The Boen Hen selaku Direktur merupakan pengendali penuh dalam pengambilan keputusan Perusahaan serta bertanggung jawab atas operasional PT. Semanggi mas Sejahtera pada tahun 2017 dan 2018, dimana tugas terdakwa selaku Direktur perusahaan antara lain bagian mencari konsumen, Menjaga kualitas mutu (campuran rasa) serta mencari modal usaha;

Bahwa, berdasarkan basis data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), PT. Semanggi mas Sejahtera dengan NPWP: 01.479.775.7-609.000 sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah 12011 yaitu Industri Rokok Kretek ( red ).

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password