Diduga Hakim Dan Jaksa Sepakat Banget Obral Putusan Bagi Pengedar Narkoba .

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang cakra kamis 12 juni 2025 dengan agenda vonis atau putusan terhadap terdakwa Syah Qomarul Alam Bin Abu Yasid,oleh JPU
Imanuel terdakwa dengan kepemilikan sabu 2 ,787 grams dan satu timbangan elektrik dalam sidang sebelumnya (3/6) dituntut 7 tahun 6 bulan penjara karena melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika
Dalam amar putusan ketua majelis hakim sutrisno hakim anggota Silfi Yanti dan Zulfia Sih Yuliarti mengadili :
1 Menyatakan Terdakwa Syah Qomarul Alam Bin Ayu Yadis (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual dan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I.
2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan .
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
5. Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) kantong plastik yang berisikan sisa kristal warna putih berat netto masing masing ±1.419 gram ±1.302 gram ±0.066gram. dengan berat netto keseluruhan ± 2.787 gram
1 SATU TIMBANGAN ELEKTRIK
1 (satu) bendel plastik klip.
1 (satu) bok warna hitam
Dirampas negara untuk dimusnahkan
6 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa angelo imanuel dari kejari perak yang sebelumnya menuntut terdakwa cuman 7 tahun dan 6 bulan .
Untuk diketahui bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa Syah Qomarul Alam Bin Abu Yasid (Alm) menghubungi Mat (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram.
Setelah itu Mat (DPO) menyetujui dan terdakwa langsung berangkat ke Labeng Sanggar Agung Bangkalan Madura. Setelah sampai di daerah Madura sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa bertemu dengan orang suruhan sdr. Mat (DPO), setelah bertemu terdakwa diserahkan bungkusan yang diisolasi warna hitam yang didalamnya berisi sabu dan terdakwa langsung menyerahkan uang pembelian sebanyak Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah dan untuk narkotika jenis sabu lalu terdakwa buka kemudian memecah narkotika jenis sabu tersebut ke beberapa plastic klip dengan tujuan untuk dijual kembali.
Bahwa berdasarkan informasi masyarakat pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB di dalam rumah Jl. Jl. Kampung Malang Kulon Gg 1 No. 5 Rt. 002 Rw. 011 Wonorejo Tegalsari Surabaya datanglah saksi Rangga Pinileh S, SH dan saksi Ridho Arbiyanto, SH selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap terdakwa,dari hasil penggeledahan tersebut petugas menadapati barang bukti :
3 (tiga) kantong plastic yang berisikan sisa kristal warna putih berat netto masing-masing + 1,419 gram, + 1,302 gram, + 0,066 gram dengan berat netto keseluruhan 2,787 gram
1 (satu) timbangan elektrik,1 (satu) bendel plastik klip,1 (satu) box warna hitam,1 (satu) HP android Oppo beserta simcardnya untuk pemeriksaan lebih lanjut terdakwa beserta barang buktinya dibawa kepolrestabes guna pemeriksaan lebih lanjut .
————————————————————
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : media.hukum8@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).
sorottransx155 Posts



