Kuasai 100 Gram Barang Haram Sabu Terdakwa Mochamad Jasin Jalani Persidangan

Sorot surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang sari 3 selasa (24/9/24) dengan terdakwa Mochamad Jasin Arif Bin Kusnan,jaksa penuntut umum Fathol Rasyid dari kejari surabaya hadirkan saksi penangkap dari kepolisian,dalam keterangan saksi dipersidangan bahwa saksi dengan tim yang melakukan penangkapan di rumah terdakwa

Dalam uraian system informasi penelusuran perkara PN Surabaya pada awalnya pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa Mochamad Jasin Arif Bin Kusnan menghubungi Budi (DPO) yang intinya bahwa terdakwa akan membeli Narkotika jenis sabu-sabu seberat 100(seratus) gram dimana saat itu disepakati dengan harga keseluruhan Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah).

Lalu Budi mengatakan kepada terdakwa agar membayar uang muka sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga terdakwa membayar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara ditransfer sesuai petunjuk Budi. Selanjutnya Budi mengatakan agar terdakwa segera mengambil Narkotika jenis sabu-sabu seberat 100(seratus) gram ditempat sesuai arahan dan petunjuk Budi.

Dan sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa sampai didaerah Bungurasih Kabupaten Sidoarjo, lalu menuju sebuah pos dan mengambil barang berupa sebuah tas plastik warna hitam yang didalamnya berisi 2(dua) buah bungkus berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 100(seratus) gram.

Setelah mendapatkan (mengambil) sabu-sabu yang telah dibelinya tersebut lalu dibawa pulang, kemudian terdakwa membayar lagi sebesar Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya (kekurangan) sebesar Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) akan dibayar setelah sabu-sabu tersebut laku terjual.

Selanjutnya terdakwa menjual sebagian sabu-sabu tersebut kepada orang lain dengan harga antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupai sampai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah tetapi pada saat terdakwa akan menyerahkan (menjual) sabu-sabu kepada FERI (DPO) yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Petemon Gang 4 Kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan Surabaya.

Perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Kepolisian sehingga ditangkap dan dilakukan penggeledahan dimana saat itu ditemukan barang berupa 1(satu) bungkus plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 0,098 gram digenggaman tangan kanan terdakwa, sebuah HP merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Lalu petugas Kepolisian membawa terdakwa kerumahnya di Jl. Petemon Gang 4 No.7D RT.001/RW.011 Kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan – Surabaya dan dilakukan penggeledahan dimana saat itu ditemukan barang bukti berupa 2(dua) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 42,970 gram dan 38,560 gram (berat total 81,628 gram) sehingga terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut  karena dalam  menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika jenis sabu-sabu  tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo passl 112 ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( red ).
——————————————————
CATATAN REDAKSI SOROTTRANSX :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisorot8@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

 

 

 

 

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register