Jaksa Kejari Perak Sidangkan Perkara Narkoba Secara Cepat Dan Singkat

Sorot Surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang Garuda 2 ( dua ) kamis (7/12) dengan Terdakwa M. Towil warga gadukan Surabaya,JPU Herlambang dari Kejari Tanjung perak dalam sidang perdana ini langsung membacakan surat dakwaan nomor 2216/Pid.Sus/2023/ PN Surabaya .

Dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi penangkap dari kepolisian yakni Edo Irwanto,dalam keterangan saksi dipersidangan bahwa dirinya menangkap terdakwa beserta tim dikawasan gadukan timur baru pada tanggal 28 Agustus 2023 sekitar PKL 22.00 wib ,dari hasil penangkapan didapat barang bukti 9 poket sabu sabu dengan berat keseluruhan netto 8.773 gram dan BB 11 butir pil extacy warna merah muda logo diamond seberat 3.678 gram .

Ketika majelis menanyakan masih ada saksinya pak jaksa ,jawab Herlambang masih ada satu saksi lagi yang mulia atas nama Bukhori “, karena keterangan sama mohon untuk dibacakan ” ucap Herlambang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Singkatnya,sidang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa dalam keterangan dipersidangan terdakwa mengakui baru satu bulan jualan sabu dan terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama sebagai pemakai sabu.

BACA JUGA :  Diduga Korupsi Ibu Ini Berontak Dan Histeris Ketika Hendak Ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Kemudian majelis hakim menanyakan kepada JPU Herlambang kapan tuntutan ” tanya majelis ” tuntutan sudah siap yang mulia ,kemudian tuntutannya dibacakan :

Menyatakan terdakwa M. THOWIL BIN SINAP (Alm) telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. THOWIL BIN SINAP (Alm) dengan Pidana Penjara selama 8 (Delapan) tahun .serta Denda sebesar Rp 1000.000.000 (satu milyar) .subsidiair pidana penjara selama. 6 (Enam) bulan dikurangi selama para  berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti berupa
9 (Sembilan) poket plastik yang didalamnya berisi sisa kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 11 (sebelas) butir pil yang diduga extacy warna merah muda dengan Logo “Diamond” seberat tota;l + 4,45 gram

Dan 1 (satu) HP Android dirampas untuk dimusnahkan,dan Uang Tunai Rp. 1.100.000 (Satu juta seratus ribu rupiah) dirampas untuk negara
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah.

BACA JUGA :  Dewan Penasehat Dukung Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nasib Hendri Bangun di Ujung Tanduk

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi yang akan disampaikan oleh kuasa terdakwa.

Terpisah dengan adanya persidangan secara singkat konfirmasi ke Jemmy Sandra selaku Kasi Intel Kejari tanjung Perak,dalam pernyataan Jemmy kepada wartawan media ini bahwa sidang itu sudah yang ketujuh kali ,karena terdakwa sedang sakit sidangnya ditunda tunda dan sidang baru dilaksanakan hari ini ” ucap Jemmy.

Untuk diketahui dalam penuturan saksi penangkap Edo Irwanto dipersidangan ,ketika terdakwa ditangkap dikawasan gadukan Surabaya dalam keadaan sehat sehat saja ( red ) .

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password