Sidang Lanjutan Terdakwa Pendemo Rumah Menko Polhukam Pamekasan 

 

Sorot Surabaya – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang Cakra Selasa ( 2/3) dengan terdakwa atas nama Aji Dores als Mat Aji .

 

Terdakwa Aji Dores Diruang Sidang Cakra PN Surabaya

Jaksa penuntut umum dari Kejati Novan dalam sidang kali ini menghadirkan 4 saksi yakni Maisuro,Ani sartika,Moch Heri suchairi dan dan Sumiati.

Dalam fakta persidangan saksi Maisuro dan saksi Ani sartika pada saat terjadinya demo atau unjuk rasa dirumah orang tua Mahfud MD (menko Polhukam ) pada tanggal 1 desember 2020 keduanya berada didalam rumah kediaman ibunda Mahfud jln Dirgahayu Kel Bugih kabupaten Pamekasan.

Saksi Maisuro dan saksi Ani sartika dari dalam rumah mendengar teriakan ” keluar pak Mahfud,bunuh pak Mahfud ” ,namun pada saat itu sudah ada beberapa petugas polisi yang berjaga jaga ,dan banyak pot tanaman yang rusak “ucap saksi.

Saksi menerangkan bahwa pada saat kejadian yang ada dirumah Bu Siti chatijah orang tua pak Mahfud,Bu Mai saudara ,Maisuro,dan Ani Sartika.

Lain halnya dengan saksi Hery yang mengatakan pada saat kejadian dia melihat banyak kerumunan masa didepan rumah pak Mahfud MD dan diperkirakan 100 sampai 150 masa yang hadir dengan terikan ” keluar pak Mahfud” menurut saksi para pendemo diduga pendukung habib Rizieq.

Lanjut saksi dipersidangan mengatakan bahwa pak Mahfud sering pulang ke Pamekasan untuk mengunjungi orang tuanya ” terang saksi.kemudian saksi Sumiati Kabag hukum pemkab pamekasan kejadian demo dirumah pak Mahfud dilihat dari video yang didapat dari temannya,dan mengatakan pemerintah kabupaten melarangnya adanya kerumunan masa,sudah ada aturan tentang wajib memakai masker,menjaga jarak ,dan saksi sebutkan bahwa para pendemo tidak memiliki ijin secara resmi” jelas sumiat

Keempat saksi yang dihadirkan JPU semua tidak tahu apa indikasi para pendemo mendatangi rumah pak Mahfud yang di Pamekasan.

Ketika ditanyakan kepada terdakwa oleh hakim bahwa kesaksian dari 4 saksi yang dihadirkan dipersidangan keterangannya adalah benar.

Bahwa awalnya saksi Komang Yuwandi sastra ( kabagops polres Pamekasan) pada tanggal 1 desember 2020 mendapat informasi dari intelkam polres tentang adanya audensi solidaritas umat Islam terkait surat panggilan IB HRS dari Ditreskrimsus Polda metro jaya.

Audensi akan dilakukan didepan polres Pamekasan ,dan telah dilakukan audensi antara pereskilan unjuk rasa dan Kapolres Pamekasan ,setelah mendapat arahan dari Kapolres para pengunjuk rasa membubarkan diri.

Ternyata ada pergerakan masa kembali menuju rumah Mahfud MD Menkopolhukam),namun petugas telah berjaga jaga melaksanakan PAMTUP di kediaman Mahfud MD

Saat itu para saksi dari anggota kepolisian mendengar adanya teriakan yang mengarah ke pengancaman ,sehingga lakukan perekaman ,yang kemudian dilakukan penyelidikan dari rekaman video tadi terlihat terdakwa Aji Dores als Mat Taji berteriak “keluar Mahfud ,bunuh Mahfud “berulang kali.

Saksi juga mendengar adanya teriakan dialek Madura ” Mon Habib Rizieq e tahan abelieh e obbereh timah reyah ” ( kalau habib Rizieq ditahan kita semua akan datang kembali dan akan membakar rumah ini ),saksi begitu beringasnya sambil menggoyang goyang pagar ,ada yang melempar minuman kemasan keatap rumah,dan mengacak ngacak tanaman pot hingga pecah.

Untuk diketahui para pendemo dirumah pak Mahfud diduga melakukan tindakan anarkis dan tidak lagi memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah tentang adanya larangan berkerumun dan tidak menggunakan masker.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHAP.

Sidang dilanjutkan pekan depan Selasa (9/3) dengan agenda pemeriksaan terdakwa ( red ).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register