Dugaan Gratifikasi Dana Japung APBD Mantan Walikota Surabaya Bambang DH Kasusnya Stagnan 7 Tahun

 

Sorot surabaya – Salah satu pertanyaan dalam giat press release capaian kenerja kejati tahun 2020 diantaranya ditanyakan Kasus dugaan gratifikasi dana jasa pungut (japung) APBD Kota Surabaya 2009 untuk DPRD setempat ngendon hampir tujuh tahun.

Akibatnya, politikus PDI Perjuangan Bambang DH, status tersangka menggantung sejak tahun 2013 hingga akhir 2020 ini. Posisi berkas kasus itu tak beranjak dari P-19.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Moh. Dofir, menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima kembali berkas kasus itu dari penyidik Kepolisian Daerah Jatim. “Berkasnya di penyidik,” katanya dalam Konferensi pers Analisa dan Evaluasi secara hybrid virtual pada Rabu, 30 Desember 2020.

Dofir mengatakan, berkas perkara Bambang DH sudah berkali-kali diserahkan Polda ke Kejaksaan, namun berkali-kali pula dikembalikan ke penyidik Kepolisian karena belum lengkap. Pengembalian berkas disertai petunjuk agar dilengkapi. “Kalau menurut jaksa penelitinya sampai sekarang (berkas tersangka Bambang DH) belum bisa terpenuhi, baik syarat formil maupun materiilnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan, mengatakan bahwa berkas kasus Bambang DH sudah sembilan kali diserahkan ke kejaksaan dan sembilan kali pula dikembalikan (P-19). Ia tak menjelaskan apakah petunjuk jaksa masih akan ditindaklanjuti atau tidak.

BACA JUGA :  Penyidik Polda Jatim Nyatakan 5 Berkas Tersangka Kanjuruhan Dinyatakan Sudah P21

Hal yang pasti, lanjut Gidion, kasus itu mendapatkan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah dilakukan supervisi. Nah, saat ini tinggal menunggu keputusan bersama apakah kasus itu akan dilanjutkan atau dihentikan. “Sudah diasistensi oleh KPK, nanti akan diputuskan bersama-sama, KPK, Bareskrim, dengan Polda Jatim,” ujarnya di Markas Polda Jatim pada Selasa kemarin.

Kasus gratifikasi dana japung yaitu terkait kucuran dana dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2009 untuk anggota DPRD setempat sebesar Rp720 juta. Kala itu, Wali Kota Surabaya dijabat oleh Bambang DH. Adapun Ketua DPRD Surabaya saat itu ialah Musyafak Rouf, kini Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Surabaya.

Polda Jatim mengusut dana japung pada tahun 2010. Masuk pengadilan, empat orang jadi pesakitan dan sudah selesai menjalani masa hukuman. Mereka ialah Musyafak Rouf; eks Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin; eks Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; dan eks bagian keuangan Pemkot, Purwito.

Pada tahun 2012, Polda Jatim melakukan pengembangan dari fakta persidangan keempat terpidana itu. Hasilnya, pada 2013, Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang, perkaranya masih stagnan . Belum masuk pengadilan, tak juga dihentikan. Tujuh tahun sudah Bambang DH digantung status tersangka.

BACA JUGA :  Ariel Topan Subagus Bebas Murni Tidak Memenuhi Unsur Pidananya

Perkara Bambang DH ngendon karena silang pendapat Polda dengan Kejati Jatim. Bolak-balik diserahkan penyidik, berkas perkara itu tak jua dinyatakan lengkap (P-21). Petunjuk jaksa peneliti, penyidik belum menyertakan bukti adanya mens rea (niat perbuatan jahat) tersangka. Jaksa minta penyidik Kepolisian melengkapinya. Komisi Pemberantasan Korupsi pernah mensupervisi, namun tetap buntu ” tegasnya ( red) .

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password