Kasus P 2 SEM Kejati Jatim Periksa Kembali Lima Belas Anggota DPRD Jatim Periode 2004 – 2009

KAJATI SUNARTA DAN ADPIDSUS
Sorot surabaya – Kegiatan rutin kejaksaan tinggi jawa timur selesai sholat jumat mengadakan efaluasi mingguan atu jumpa pers dengan para wartawan,usai melaksanakan sholat jumat dilantai dua kajati Sunarta dalam pekan ini akan memanggil sebanyak 15 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009.

Lanjut kajati pemanggilan ini dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim pada tahun 2008 senilai Rp227 miliar. dan pemanggilan terhadap anggota dewan ini untuk mengkroscek keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa Kejati Jatim. Saksi-saksi yang dipanggil itu, beberapa diantaranya adalah penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tersebut. Dari keterangan saksi ditemukan adanya dugaan keterlibatan anggota dewan lakukan korupsi berjamaah.

“Ada 15 (anggota dewan periode 2004-2009 yang kami panggil ) ” terang Sunarta , Semoga ada titik terang  sebap dari keterangan para saksi yang diperiksa mengarah kesana (keterlibatan anggota dewan). Yah setelah kami panggil, barulah ada penetapan status tersangkanya ” katanya, Jumat (27/7) dikantor kejati.

Lanjut yang disampaikan asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi ke-15 anggota dewan tersebut akan diperiksa mulai Senin hingga Kamis mendatang. Pemeriksaan akan dilakukan secara marathon. Pemeriksaan ini bertujuan mencari alat bukti kuat yang mengarah keterlibatan wakil rakyat dalam dugaan korupsi. Modus korupsi dalam P2SEM bisa dalam bentuk potongan dana pemberian hibah dan juga penerima hibah fiktif nanti jumat pekan depan akan disampaikan kepada rekan rekan wartawan ” jelas Didik .

Saat ini dari penyidik kejaksaan  masih Puldata (pengumpulan data. Kami akan klarifikasi antara keterangan saksi dengan mereka (anggota dewan),” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.

Bergulirnya kasus Program bantuan dana hibah ini sebelumnya telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi. Salah satunya adalah Ketua DPRD Jatim,  periode 2004 – 2009, (almarhum) Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya. P2SEM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemprov Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008 (lm/red).

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register