Catut Keluarga Cikeas, Tipu Korban Ratusan Juta

 

Sorot surabaya – Mengaku masih kerabat keluarga Cikeas, Elizabeth Susanti (terdakwa), terpaksa harus jalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Selasa (3/8/2021).

Proses peradilan yang dijalani terdakwa sebagaimana dakwaan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Irene Ulfa. Adapun bacaan dakwaan berupa, terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana penipuan.

Jeratan pasal 378 atau 372 tampak disematkan JPU terhadap terdakwa lantaran, PT. Tri Bangun Karya Persada (PT.TBKP) terkecoh atas pengakuan terdakwa yang mengaku masih kerabat dekat family Cikeas.

Hal lainnya, terdakwa juga menawarkan dana talangan sebesar 100 Milyard, dengan syarat agar tidak disebar luaskan terkait, kedekatan terdakwa dengan keluarga Cikeas.

Syarat lainnya, perusahaan harus berbadan hukum, ada Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak. Merasa memenuhi persyaratan Abdul Rohim menyampaikan ke Direktur Operasional, PT. TBKP, Maraz Karazan.

Berdasar penyampaian Abdul Rohim, PT. TBKP tertarik sehingga, disampaikan, perihal pendanaan proyek terhadap Direktur Utama, Tri Wihadi.

BACA JUGA :  Sidang Perbuatan Melawan Hukum Penggugat Dr Vet H Rudiyanto Turut Tergugat PT Pertamina ( persero )

Gayung bersambut, maka saling komunikasi via layanan telekonferensi antara PT.TBKP dengan terdakwa. Melalui percakapan terdakwa sampaikan bahwa PT.TBKP harus buka rekening di HSBC Bank dengan saldo awal sebesar 500 Juta.

Merasa tidak memiliki dana guna saldo awal maka PT.TBKP menyiapkan dana sebesar 255 Juta dalam bentuk pecahan Dollar Amerika.

Terdakwa pun menjalankan perannya, berupa, mengarahkan dana sebesar 255 Juta dimasukan dalam tas beserta dokumen perusahaan. Selanjutnya, tas tersebut, rencananya akan dibawa ke Bank HSBC namun, terdakwa meminta untuk terlebih dahulu ke Bank BNI cabang Gubeng dengan dalih untuk mengambil uang kekurangan membuka rekening Bank HSBC.

Sesampai di parkiran Bank BNI terdakwa turun dari mobil dengan membawa tas sembari berpesan, agar Maraz Karazan untuk tidak membawa tas tetapi terdakwa menyakinkan dengan mengatakan, apabila uang dan dokumen akan diperlihatkan kepada pimpinan Bank BNI cabang Gubeng.

Tanpa sepengetahuan Maraz Karazan terdakwa yang menenteng tas justru tidak masuk kantor BNI cabang Gubeng Surabaya, melainkan pergi menuju Jalan Mastrip nomor 70 A Surabaya, dengan maksud menukarkan uang pecahan Dollar Amerika ke mata uang Rupiah.

BACA JUGA :  Eksepsi Wempi Darmapan Ketua Koperasi Serba Usaha Kepulauan Aru, Ditanggapi JPU.

Maraz Karazan yang menunggu lama bahkan terdakwa tak kunjung kembali kemudian di carilah terdakwa ternyata tidak berada di dalam bank BNI cabang Gubeng.

Merasa tertipu, Maraz Karazan melaporkan kejadian ke Polrestabes Surabaya. Atas laporan tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa ditangkap saat sedang menginap di Hotel kawasan Ketintang Surabaya ( red ).

redaksi1587 Posts

Sekilas prolog Sorottransx dibuat pada tanggal 24 Oktober 2017 di Surabaya,berbadan hukum PT GRAHA SOROT MEDIA Update berita politik hukum & kriminal setiap hari di surabaya jawa timur.

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Don't have account. Register

Lost Password

Register